AG Pacar Mario Jalani Tahapan Diversi di PN Jaksel 29 Maret 2023

Perkara AG ditangani hakim tunggal Ketua PN Jaksel

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pidana AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (24/3/2023).

“Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya hari ini.

1. Perkara AG bakal ditangani Ketua PN Jaksel

AG Pacar Mario Jalani Tahapan Diversi di PN Jaksel 29 Maret 2023Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Djuyamto menjelaskan, perkara AG nantinya bakal ditangani oleh hakim tunggal. Untuk AG, Hakim tunggal yang bakal menangani adalah Ketua PN Jaksel.

“Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tsb adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Mario Dandy, 5 Alasan Remaja Terlibat Kekerasan

2. Tahapan diversi dimulai pada 29 Maret

AG Pacar Mario Jalani Tahapan Diversi di PN Jaksel 29 Maret 2023Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pelayanan setelah enam ASN terkonfirmasi positif COVID-19 (ANTARA News/Laily Rahmawaty)

Hakim tunggal pun telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Yaitu dengan menjadwalkan 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” kata Djuyamto.

3. Tak ada jalan damai untuk AG

AG Pacar Mario Jalani Tahapan Diversi di PN Jaksel 29 Maret 2023Foto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Keluarga Cristalino David Ozora menegaskan menutup peluang restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dan kawan-kawan.

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan saat ini David sudah 25 hari menjalani perawatan secara intensif di ruang ICU di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan setelah mengalami penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy.

“Tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice,” ujar dia saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan, jika tak ada kata maaf dari keluarga maka tak ada jalan damai bagi AG.

“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” ujarnya lewat keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Hampir Sebulan di ICU, David Korban Mario Dandy Mulai Ada Keajaiban

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya