AG Pacar Mario Dandy Jalani Diversi Tertutup Hari Ini di PN Jaksel

Diversi AG dengan David terancam gagal dan berlanjut sidang

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15) akan menjalani musyawarah dengan pihak korban atau diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan, diversi pacar tersangka Mario Dandy Satriyo itu bakal digelar secara tertutup pada pukul 10.00 WIB.

“Kalau diversi tetap tertutup hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: AG Pacar Mario Jalani Tahapan Diversi di PN Jaksel 29 Maret 2023

1. Diversi akan dihadiri AG hingga keluarga David

AG Pacar Mario Dandy Jalani Diversi Tertutup Hari Ini di PN JakselRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Djuyamto menjelaskan, diversi ini akan dihadiri kuasa hukum korban, orang tua David, terdakwa AG, keluarga terdakwa, Balai Permasyarakatan (Bapas), tokoh masyarakat, dan jaksa penuntut umum.

“Sikap korban ini menjadi faktor yang utama. Karena bagaimanapun juga di diversi itu kalau keluarga korban sudah close untuk menyelesaikan secara damai, ya sudah tidak ada diversi,” ujarnya.

Baca Juga: Amanda Mantan Pacar Mario Dicecar Belasan Pertanyaan oleh Penyidik

2. Diversi tetap digelar meski David menolak damai di tingkat penyidikan

AG Pacar Mario Dandy Jalani Diversi Tertutup Hari Ini di PN JakselRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Meskipun upaya restorative justice telah ditempuh AG di tingkat penyidikan, namun menurut Djuyamto diversi tetap dilakukan sebagaimana amanat Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Diversi itu kan ada tiga tingkatan, di penyidik ada, di penuntut umum ada. Walaupun di penyidik sudah dilakukan dan keluarga korban enggak mau (damai), di penuntutan keluarga korban enggak mau, itu tetep harus karena itu perintah UU,” kata Djuyamto.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy, Pelaku yang Dilindungi UU Perlindungan Anak

3. Perkara AG terancam berlanjut ke persidangan

AG Pacar Mario Dandy Jalani Diversi Tertutup Hari Ini di PN JakselAksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio kepada David pada 20 Februari 2023. (Tangkapan layar video)

Namun demikian, jika pihak David menolak berdamai dalam diversi tersebut, maka perkara AG bakal berlanjut ke persidangan.

“Kalau sudah seperti itu tentu diversi tidak bisa dilakukan artinya tahapan diversi gagal. Tahapan diversi sudah dikesampingkan. Baru akhirnya nanti akan menetapkan hari sidang,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, AG telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023). Dia berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam kasus ini, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Selain AG, pihak kepolisian juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap David. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya