Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Ganti dan Ambil DVR CCTV

Perintahnya adalah periksa, bukan ganti

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Agus Nurpatria keberatan dengan kesaksian Munafri Bahtiar mengenai perintah yang diberikannya kepada Irfan Widyanto.

Kedua saksi menyebut Agus Nurpatria memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil dan ganti DVR, sembari menunjuk kamera CCTV pos security Komplek Duren Tiga.

"Saya tidak pernah memerintahkan Irfan untuk mengambil dan mengganti," ujar Agus dalam persidangan, Kamis(27/10/2022).

Menurut Agus, perintah yang diberikan kepada Irfan Widyanto sebatas memeriksa dan mengamankan. Tanpa ada narasi mengganti DVR CCTV.

"Perintah saya cek dan amankan. Itu yang mulai," ungkapnya.

"Kemudian setelah kegiatan selesai perintah kami jelas 'koordinasikan dengan penyidik Jaksel'," sambungnya.

Mendengar keberatan itu, majelis hakim pun mempertanyakan Munafri mengenai akankah mengganti kesaksiannya.

"Kami tanyakan kepada saudara berdua. Saudara tetap dengan keterangan saudara?" tanya hakim.

"Tetap yang mulia," jawab Munafri.

Sebelumnya, Anak buah AKP Irfan Widyanto, Tomsher Christian, menyebut Kombes Agus Nurpatria sempat mengarahkan AKP Irfan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV pos satpam Duren Tiga yang menyorot ke halaman rumah dinas Ferdy Sambo.

“Dirangkul pak Irfan, pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata ‘ambil dan ganti DVR’,” ujar Tomser saat bersaksi.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya