Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Sidang tuntutan obstruction of justice

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara.

Selain itu, Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut pidana denda Rp20 juta subsider kurungan tiba bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda Rp20 juga subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Jaksa meyakini, mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Agus didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman dan Irfan Widyanto.

Agus berperan memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Agus Kurniawan Bilang ke Agus Nurpatria: Kita Dikadalin Ferdy Sambo

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya