Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani dilaporkan pertama kali oleh pendukung Ahok

Jakarta, IDN Times - Musisi Ahmad Dhani dituntut pidana dua tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian. Hal itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11).

"Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan. Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata JPU.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani 

1. Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran KebencianIDN Times/Ardiansyah Fajar

Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun Twitter-nya. Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut JPU, tiga cuitan Ahmad Dhani terbukti menimbulkan kebencian, yakni "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin," "Siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," "Sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

Atas tuntuan tersebut, Ahmad Dhani mengajukan pledoi. "Saya akan mengajukan pledoi," ucap mantan pentolan Dewa 19 itu.

2. JPU meminta barang bukti dimusnahkan

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran KebencianIDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ratmoho itu, JPU menyita beberapa barang bukti berupa akun media sosial dan telepon genggam untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot Twitter, handphone beserta simcard Indosat, XL dimusnahkan. Kemudian, sebuah komputer, satu email dan akun Twitter juga dirampas dan dimusnahkan," ucap dia.

3. Dhani dilaporkan Jack Boyd sebagai pendukung Ahok

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran KebencianIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kasus Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok, melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

4. Hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran KebencianIDN Times/Ardiansyah Fajar

Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan Dhani, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.

Baca Juga: Kasus Ahmad Dhani, Polda Jatim Tunggu Hasil Labfor Barang Bukti

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya