Akhirnya! KSPI dan DPR Sepakat Bentuk Tim Kerja Bahas RUU Ciptaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akhirnya sepakat membentuk tim kerja bersama, untuk membahas klaster ketenagakerjaan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipktaker).
"Kami sepakat membentuk tim kerja bersama untuk membahas kluster ketenagakerjaan, guna mencari titik temu RUU Cipta Kerja untuk kemajuan bersama," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Demo Lagi, KSPI Datangi DPR RI Minta Hentikan Pembahaaan Omnibus Law
1. KSPI telah memberikan masukan kepada DPR terkait RUU Ciptaker
Sebelumnya, Dasco bersama Panitia Kerja RUU Omnibus Law Ciptaker Badan Legislatif DPR, telah menemui KSPI untuk menyerap aspirasi mereka agar menemui titik kesepakatan.
"KSPI yang memiliki anggota sebesar 75 persen dari total pekerja di Indonesia itu, telah memberikan masukan terhadap DPR terkait RUU Ciptaker," ujarnya.
Dari pertemuan itu, Dasco mengatakan, tim kerja tersebut akan mulai efektif bekerja mulai 18 Agustus.
2. KSPI setuju pembentukan tim kerja
Editor’s picks
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya setuju dibentuk tim kerja bersama tersebut, yang nanti akan diawasi langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan akan membahas pasal demi pasal dalam RUU Ciptaker.
Dia mengatakan, langkah DPR yang akan membentuk tim kerja bersama tersebut patut diapresiasi, karena memberi ruang dan membuka harapan terkait aspirasi kalangan buruh mengenai RUU Ciptaker.
“Istilah kami ini benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh didengar, agar RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh,” ujarnya.
3. Bila klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker, maka harus dijalankan
Menurut dia, kalau dalam diskusi di tim kerja bersama itu diputuskan bahwa klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker, maka harus dijalankan.
Namun, lanjut Said, kalau klaster tersebut harus tetap ada maka jangan sampai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direduksi.
“Lalu dalam tim tersebut mendiskusikan hal-hal lain yang belum diatur dalam UU Tenaga Kerja, misalnya terkait ekonomi digital, pekerja paruh waktu, dan 'unskill worker',” katanya.
Baca Juga: Desak DPR Setop Pembahasan Omnibus Law Ciptaker, Buruh Bakal Demo Lagi