Akun Abu Janda Ditangguhkan Twitter, Warganet Ucapkan Syukur

Hilangnya akun Abu Janda dikomentari Tengku Zulkarnain

Jakarta, IDN Times - Akun Permadi Arya alias Abu Janda hilang di Twitter.
Akun Twitter aktivis media sosial yang dikenal selalu membela pemerintah Joko “Jokowi” Widodo itu telah di-suspend Twitter.

Berdasarkan penelusuran IDN Times pada Sabtu (10/4/2021), akun Twitter @permadiaktivis1 tertulis "Akun ditangguhkan".

“Twitter menangguhkan akun yang melanggar peraturan Twitter,” tulis Twitter di laman @permadiaktivis1.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Tengku Zulkarnain Terkait 'Islam Arogan' Abu Janda

1. Hilangnya akun Twitter Abu Janda dikomentari Tengku Zulkarnain

Akun Abu Janda Ditangguhkan Twitter, Warganet Ucapkan SyukurUstaz Tengku Zulkarnain (Twitter.com/ustadtengkuzul)

Hilangnya akun Abu Janda ini pun ramai diperbincangkan warganet. Salah satunya oleh mantan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain dengan nama akun @tengkuzulkarnain.

“Dapat kabar akun Permadi Arya alias Abu Janda DISUSPEND pihak Twiter.
Pantas serangan atas akun Twiter @ustadtengkuzul ini jauh berkurang.
Sekali lagi kami ingatkan pd Tim Sorak yg masih diperintahkan Kakak Pembina memantau dan menyerang akun ini, akan diblok jika ngawur/maki2,” cuit  Zulkarnain di akun Twitternya.

2. Wargnet ucapkan syukur akun Abu Janda hilang

Akun Abu Janda Ditangguhkan Twitter, Warganet Ucapkan SyukurPermadi Arya atau Abu Janda (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Selain itu, tak sedikit warganet yang berucap syukur karena akun Abu Janda yang biasanya hilir mudik dengan opininya yang membela pemerintah, hilang dari Twitter.

“Alhamdulillah,” kata akun @manusiapinggiran dan akun @supernova80.

4. Abu Janda sedang menjalani proses hukum dua kasus

Akun Abu Janda Ditangguhkan Twitter, Warganet Ucapkan SyukurPermadi Arya atau Abu Janda (Instagram.com/permadiaktivis2)

Abu Janda sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri soal cuitan evolusi kepada aktivis asal Papua, Natalius Pigai. Abu Janda juga dilaporkan soal cuitan "Islam arogan" saat bicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2), dan atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Lima Kasus Kontroversial Abu Janda yang Berujung Laporan Polisi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya