Alasan DPR Cabut RUU PKS: Masih Menuai Polemik di Kaum Perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 karena masih menuai polemik di kaum perempuan.
“Menurut kami itu juga apa yang diusulkan (RUU PKS dicabut dari Prolegnas) rasional, karena RUU PKS ini menuai polemik di masyarakat kemudian di kaum perempuan juga,” kata Dasco di kompleks Parlemen DPR RI, Rabu (1/7).
Baca Juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020
1. Nasib RUU PKS akan ditentukan besok bersama pemerintah
Namun demikian, wacana pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 ini belum final karena baru usulan Komisi VIII di rapat Baleg, Selasa (30/1) kemarin. Selanjutnya RUU PKS akan dibahas terlebih dahulu bersama pemerintah, Kamis (2/7) besok.
“Dan ini kan sudah sangat panjang polemik ini, lalu kemudian ada mekanisme di DPR soal pencabutan RUU dan Baleg akan merapatkan dengan pemerintah untuk membicarakan hal ini,” ujar Dasco.
2. RUU PKS akan masuk ke Prolegnas 2021
Editor’s picks
Dasco menjelaskan, jika nanti DPR dan pemerintah sepakat untuk mencabut RUU PKS dari Prolegnas 2020, maka Baleg akan melalui mekanisme pencabutan RUU untuk selanjutnya kembali diajukan pada Prolegnas 2021.
“Seperti beberapa RUU lain, nanti akan dikeluarkan dalam Prolegnas prioritas tahun 2021,” kata Dasco.
3. RUU PKS diusulkan ditarik dari Prolegnas 2020, diganti RUU Kesejahteraan Lanjut Usia
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PKB Marwan Dasopang menyampaikan, agar RUU PKS ditarik dari Prolegnas 2020. Alasannya, pembahasan RUU PKS cukup sulit.
“Kami menarik (RUU PKS) dan mengusulkan yang baru, RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,” ujar Marwan saat rapat evaluasi Prolegnas 2020 bersama Baleg DPR RI, Selasa (30/6).
Baca Juga: Baleg Minta RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020