Alasan Jaksa Tuntut Anak Buah Ferdy Sambo Arif Rachman 1 Tahun Penjara

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun pidana penjara terhadap Arif Rachman Arifin terkait kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam menyusun tuntutan terhadap Arif Rachman ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai bahwa Arif mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Tidak hanya itu, hal yang meringankan lainnya yaitu Arif dinilai masih muda dan berharap dapat memperbaiki dirinya.

Dalam persidangan kasus ini, Arif didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Selain 1 Tahun Penjara, Anak Buah Sambo Arif Rachman Didenda Rp10 Juta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya