Alasan Polisi Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia: 2 Kali Absen

Haris dan Fatia akan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membenarkan upaya penjemputan paksa terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar. Penjemputan paksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilakukan polisi pada Selasa (18/1/2022) pagi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menerangkan upaya tersebut ditempuh karena Haris dan Fatia tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang wajar.

“Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar,” ujar Auliansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).

1. Haris dan Fatia sepakat mendatangi Polda Metro Jaya

Alasan Polisi Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia: 2 Kali AbsenDirektur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Auliansyah menjelaskan penjemputan telah sesuai mekanisme KUHAP. Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga saat menjemput membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi.

“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, Saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya HARI INI dan pukul 11.00 (WIB), sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya,” ujarnya.

Baca Juga: KontraS: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dijemput Paksa Polisi 

2. Haris dan Fatia absen pemeriksaan dengan alasan pekerjaan

Alasan Polisi Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia: 2 Kali AbsenDirektur Eksekutif Lokataru Haris Azhar selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Auliansyah mengatakan Haris dan Fatia tidak hadir dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022. Padahal, kata dia, pemanggilan pada 6 Januari 2022 sudah berdasarkan kesepakatan dengan Haris dan Fatia.

“Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” ujarnya.

3. Haris dan Fatia diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong

Alasan Polisi Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia: 2 Kali AbsenMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Haris dan Fatia sebelumnya membahas mengenai dugaan keterlibatan Luhut melalui perusahaannya, Tobacom Del Mandiri di akun YouTube Haris. Video berdurasi 26 menit dan 51 detik itu diunggah pada 20 Agustus 2021 dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!".

Dugaan keterlibatan Luhut dalam konsesi aktivitas penambangan di Blok Wabu dikutip Haris dari riset yang dilakukan sejumlah organisasi mulai dari WALHI, JATAM, YLBHI, hingga Pusaka. Salah satu temuan dari riset tersebut adalah adanya rencana untuk mengeksploitasi emas yang berada di Blok Wabu. Rencana tersebut sudah menuai penolakan dari warga setempat karena bertentangan dengan hak kepemilikan ulayat warga. 

Di dalam diskusi itu, Fatia menyebut, selain BUMN Mining Industry Indonesia (MIND ID) yang memegang hak konsesi, ada juga PT Freeport Indonesia dan Tobacom Del Mandiri. Perusahaan terakhir yang disebut merupakan anak perusahaan dari Toba Sejahtera Group. 

"Direktur Tobacom Del Mandiri adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Saham Toba Sejahtera Group juga dimiliki oleh salah satu pejabat yaitu Luhut Binsar Pandjaitan, Lord Luhut. Jadi, bisa dikatakan Lord Luhut bermain dalam aktivitas pertambangan di Papua," kata Fatia di tayangan video tersebut.

Baca Juga: Masih Saksi, Haris Azhar dan Fatia Tolak Dijemput Paksa Polda Metro

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya