Alasan Sambo Buat Skenario Polisi Tembak Polisi: Pengalaman Dinas Saya

Menurutnya, Perkap itu memperbolehkan penggunaan senjata api

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya membeberkan alasan membuat skenario polisi tembak polisi, di balik tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Satu di antaranya karena pengalaman selama dia berdinas dan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Menurutnya, Perkap itu memperbolehkan penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

“Apa alasan saudara sampai membuat skenario, berpikir di dalam benak saya, bahwa harus terjadi tembak menembak?”tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Karena di pengalaman dinas saya, di Perkap (Nomor) 1 (Tahun) 2009 tentang penggunaan senjata api itu Yang Mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah, dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain?" tanya Wahyu menegaskan.

"Iya," kata Ferdy Sambo.

Lalu, eks Kadiv Propam itupun menegaskan akan bertanggung jawab atas semua yang terjadi. Termasuk melindungi Bharada E.

"'Saya akan bertanggung jawab Chard, yang penting kamu sampaikan ini peristiwa tembak menembak. Saya akan bela kamu karena ini peristiwa, saya harus bertanggung jawab'," kata Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal didakwa secara bersama-sama mendukung perencanaan pembunuhan Brigadir J. Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Hasil Lie Detector Ferdy Sambo soal Tidak Tembak Brigadir J, Bohong

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya