Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Kasus Rasisme atas Natalius Pigai

Polisi jemput Ambroncius Nababan untuk penahanan

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan, sebagai tersangka dalam kasus rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan gelar perkara pada hari ini, Selasa (26/1/2021).

“Tadi siang sudah gelar perkara, setelah itu kesimpulannya menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo dalam jumpa persnya di Mabes Polri.

1. Polisi jemput Ambroncius Nababan ke Mabes Polri

Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Kasus Rasisme atas Natalius Pigai(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan, setelah polisi menetapkan sebagai tersangka, Ambroncius Nababan langsung dijemput untuk dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri dan saat ini sudah ada di Bareskrim Polri. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka dan nanti kita tunggu dari penyidik apa yang dilakukan,” ujar Argo.

Baca Juga: Warganet Kecam Dugaan Rasisme Kader Hanura Terhadap Natalius Pigai

2. Polri akan terapkan konsep presisi dalam penanganan kasus rasisme

Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Kasus Rasisme atas Natalius PigaiANTARA FOTO/Novrian Arbi

Sebelumnya, Argo mengatakan, Polri menerapkan konsep presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) dalam mengusut kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. Polri juga berjanji transparan dalam menangani kasus tersebut.

Argo menjelaskan bentuk prediktif itu mulai dilakukan Polri saat melihat unggahan Ambroncius Nababan di Facebook sejak 24 Januari 2021. Polri melihat unggahan berisi hal yang berbau SARA.

"Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo dalam keterangan persnya, Selasa (26/1/2021).

3. Polri mengimbau warga Papua agar tidak terprovokasi

Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Kasus Rasisme atas Natalius PigaiUnjuk rasa di depan Gedung Sate (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Dari kasus ini, Argo mengimbau warga Papua agar tidak terprovokasi kasus dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Ia berharap warga tidak melakukan tindak pidana dalam merespons kasus tersebut.

Argo memastikan Bareskrim Polri akan memproses kasus rasisme yang dilakukan pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan, terhadap Natalius Pigai.

“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” kata Argo.

Ambroncius Nababan dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Kasus Natalius Pigai, Komnas HAM: Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya