Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Bebaskan Victor Yeimo

Amnesty sebut tak ada bukti yang kuat untuk menahan Victor

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Indonesia segera membebaskan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo dari Rutan Mako Brimob, Papua.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, hingga saat ini tidak ada bukti yang kredibel bahwa Victor telah melakukan tindak pelanggaran hukum yang diakui secara internasional.

“Kami juga kembali menyerukan pembebasan Victor Yeimo segera dan tanpa syarat,” kata Wirya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Buron Kerusuhan Papua Victor Yeimo

1. Amnesty mendesak agar Victor Yeimo diberikan akses ke pengacaranya

Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Bebaskan Victor YeimoPenasehat Hukum Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Viktor Yeimo di Mako Brimob Polda Papua. (dok. Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Gustav Kawer.)

Victor saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Polda Papua meski berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Ia  dituduh melanggar Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar dan pemufakatan makar.

“Kami juga mendesak agar selama masih di dalam tahanan, Victor Yeimo diberikan akses kepada tim kuasa hukumnya, dipastikan memperoleh layanan kesehatan yang layak, dan tidak mengalami praktik penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya,” ujar Wirya.

2. Amnesty ingatkan soal jaminan kebebasan berekspresi

Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Bebaskan Victor YeimoUnjuk rasa di depan Gedung Sate (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Amnesty juga mengingatkan bahwa hak seluruh masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia. 

“Sedangkan dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Wirya.

3. Setiap tahanan memiliki hak dan akses kesehatan yang layak

Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Bebaskan Victor YeimoIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Amnesty juga mengingatkan hak semua orang yang berada dalam tahanan untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak, sesuai Pasal 10 ICCPR yang menyatakan ‘setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia’.

“Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, menurut kami, hak atas kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk mengadvokasi penentuan nasib sendiri ataupun permasalahan politik lainnya yang dilakukan dengan cara damai, haruslah dilindungi,” ujar dia.

Sebelumnya, Victor Yeimo ditangkap oleh Satgas Nemangkawi pada tanggal 9 Mei 2021 atas tuduhan makar atas dasar orasi dan partisipasinya dalam demonstrasi damai anti-rasisme di Jayapura, yang terjadi pada 2019.

Salah seorang pengacara Victor, Gustaf Kawer mengatakan, saat dalam tahanan Victor tidak memiliki akses reguler kepada keluarga dan tim advokasi hukum pilihannya. Victor juga diduga mengalami sakit tapi belum memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai kebutuhannya.

Baca Juga: Satgas Nemangkawi: Berkas Kasus Kerusuhan Papua Viktor Yeimo Lengkap

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya