Amnesty International Serahkan 3 Ribu Surat Desakan RUU PKS ke DPR RI

Amnesty Internasional desak sahkan RUU PKS

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2020, Amnesty International Indonesia menyerahkan 3.352 surat yang berisi desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas.

“DPR RI harus memasukkan RUU PKS ke dalam prioritas Prolegnas 2021 dan mengesahkannya sesegera mungkin,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid dalam audiensi bersama Baleg secara virtual, Kamis (26/11/2020).

1. Jumlah korban kekerasan seksual meningkat

Amnesty International Serahkan 3 Ribu Surat Desakan RUU PKS ke DPR RIIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Data Komnas Perempuan per Juli 2020 juga menunjukkan telah terjadi peningkatan sebesar 75 persen kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemik. Namun, jumlah kasus kekerasan seksual juga minim sekali yang dilaporkan.

Menurut Komnas Perempuan, yang dilaporkan ke polisi hanya sekitar 29 persen dari 13.611 kasus perkosaan yang diterima oleh lembaga layanan di tingkat pertama dalam kurun 2016-2019.

“Pengesahan RUU PKS adalah keputusan politik negara yang sangat mendesak untuk diprioritaskan. Para pimpinan dan anggota Baleg DPR RI harus menyadari pentingnya RUU ini,” kata Usman.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Tinggi, DPRA: Perlindungan Anak Harus Diperkuat

2. DPR harus menangkap kegelisahan korban seksual

Amnesty International Serahkan 3 Ribu Surat Desakan RUU PKS ke DPR RIANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya, Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada Maret lalu yang menunjukkan setidaknya 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi pada 2019. Menurut Komnas Perempuan, dibandingkan 12 tahun lalu, angka ini dapat dikatakan sebagai kenaikan sebangyak 792 persen.

Oleh karena itu, Usman meminta DPR untuk bisa menangkap kegelisahan masyarakat atas kekerasan seksual.

“Tahun demi tahun, kekerasan seksual terus meningkat. Kita perlu payung hukum yang kuat. Rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan saat ini masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya impunitas atau ketiadaan hukuman pelaku kekerasan seksual,” kata Usman.

3. Kekerasan seksual terjadi lagi di pekan ini

Amnesty International Serahkan 3 Ribu Surat Desakan RUU PKS ke DPR RIIlustrasi Kekerasan/Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pekan ini, laporan investigasi Associated Press menyebut bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi di kebun kelapa sawit Indonesia. Dalam laporan itu, seorang anak perempuan berusia 16 tahun mengaku diperkosa oleh majikannya di kebun sawit dan diancam dibunuh jika ia melapor.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke polisi, namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya bukti.

“Belum lagi, banyak korban masih enggan bersuara atau merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan yang tidak seimbang dengan si pelaku. Kita butuh undang-undang yang memberi jaminan kepada mereka untuk tidak ragu lagi menyeret pelaku, siapapun dia, ke jalur hukum,” kata Usman.

Baca Juga: Komnas Perempuan: 115 Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Pejabat Publik 

4. Korban kekerasan seksual tak bisa berbuat banyak

Amnesty International Serahkan 3 Ribu Surat Desakan RUU PKS ke DPR RIANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Terlebih, selama pandemik COVID-19 ini, Lembaga Bantuan Hukum Asosisasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta mencatat adanya 710 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang bulan Maret-November 2020.

Surat-surat yang diserahkan Amnesty International Indonesia kepada DPR ini berasal dari masyarakat umum yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada juga warga diaspora Indonesia di luar negeri, salah satunya Wahyu Nara Saputro, pekerja migran di Hong Kong.

Wahyu menceritakan pengalamannya menghadapi kekerasan seksual saat berada di dalam penampungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Selama ini kami tidak tahu harus kemanakah mengadukan masalah seperti ini. Di satu sisi, harga diri kami sebagai manusia dan perempuan seperti tercabik-cabik. Namun di sisi lain, kami tidak bisa protes dan terpaksa harus menjalani semua proses tersebut karena kami membutuhkan pekerjaan untuk menopang kebutuhan ekonomi,” kata Wahyu.

5. RUU PKS didukung empat fraksi

Amnesty International Serahkan 3 Ribu Surat Desakan RUU PKS ke DPR RIIlustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 24 November 2020, Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Prioritas 2021 menyampaikan RUU PKS berada dalam daftar 38 RUU usulan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Beberapa fraksi yakni PDI Perjuangan, PKB, Golkar dan Nasdem menjadi pihak yang mengusulkan agar RUU ini kembali masuk Prolegnas.

Melalui kampanye penulisan surat bertema Pesan Perubahan atau PENA, Amnesty International mengajak publik menyuarakan dukungan terhadap perbaikan kondisi HAM di Indonesia dan mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM.

Selain mendesak pengesahan RUU PKS, kampanye PENA tahun ini mengangkat isu perlindungan hak tenaga kesehatan di masa pandemi COVID-19, penuntasan kasus pembunuhan Munir Said Thalib, penuntasan pelanggaran HAM masa lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, pembebasan tahanan hati nurani dan perlindungan kebebasan berekspresi di Papua.

Baca Juga: RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Komnas Perempuan: Jangan Harapan Palsu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya