Amnesty Minta Victor Yeimo Dibebaskan karena Kesehatan Memburuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mendesak aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo dibebaskan, karena kesehatannya terus memburuk dalam tahanan.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, Victor Yeimo ditahan atas tuduhan makar hanya karena mengekspresikan pendapat politiknya secara damai.
“Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera membebaskan Victor Yeimo dan semua orang lain yang telah ditahan, hanya karena menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi secara damai,” kata Wirya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga: Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Bebaskan Victor Yeimo
1. Penahanan Victor Yeimo disebut bentuk pelanggaran HAM
Wirya menjelaskan, pihak berwenang telah berulang kali menggunakan pasal-pasal makar dalam KUHP untuk mengkriminalisasi pengunjuk rasa damai. Hal ini pun menambah deretan catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Ini melanggar standar hak asasi manusia internasional serta konstitusi Indonesia sendiri. Dia seharusnya tidak pernah ditahan dan kondisi kesehatan Victor yang memburuk menambah alasan kenapa dia harus segera dibebaskan,” ujar Wirya.
Amnesty Internasional juga menyerukan kembali kepada pemerintah dan DPR RI untuk mencabut atau mengubah secara substansial Pasal 106 dan 110 KUHP, untuk memastikan bahwa ketentuan ini tidak dapat digunakan lagi untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi di luar batasan yang diizinkan dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional.
2. Kesehatan Victor Yeimo memburuk di dalam tahanan
Sebelumnya, pada 9 Mei 2021 Satgas Nemangkawi menangkap juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo di Jayapura, Papua. Polisi mendakwanya dengan pengkhianatan atas pernyataan 2019, yang dibuat selama protes anti-rasisme, menyerukan referendum kemerdekaan.
Dia sekarang ditahan di Markas Besar Brigade Mobil (Mako Brimob) Polisi di Abepura. Menurut laporan pemeriksaan kesehatan tertanggal 20 Agustus 2021 yang diterima Amnesty International Indonesia dari tim kuasa hukum Victor, ia didiagnosa menderita empiema kandung empedu, tuberkulosis, hipokalsemia, dan leukositosis. Ia juga memiliki riwayat penyakit lambung dan paru-paru.
3. Victor didakwa pasal makar
Victor didakwa melanggar Pasal 106 KUHP tentang makar dan Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Saat ini, sidang pidana Victor masih ditunda karena kondisi kesehatannya yang memburuk.
Sementara itu, tim kuasa hukum Victor telah melayangkan gugatan praperadilan yang meminta Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera melepaskan Victor karena penangkapannya dianggap tidak sah. Sampai saat ini, proses sidang permohonan praperadilan tersebut masih berjalan.
Baca Juga: Ditangkap, Buron Kerusuhan Papua Victor Yeimo Sempat Kabur ke PNG