Amnesty: Pam Swakarsa Tak Bermasalah dengan Yuridis, tapi Historis

Pam Swakarsa seharusnya atas kesadaran masyarakat

Jakarta, IDN Times - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai wacana menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa wajar menuai polemik. Wacana tersebut dicetuskan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Usman mengatakan Pam Swakarsa memang memiliki alasan secara yuridis, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Akan tetapi, secara historis Pam Swakarsa memiliki permasalahan, seperti di era Orde Baru yang puncaknya tahun 1998.

“Pam Swakarsa akan mengulangi praktik Orde Baru yang pernah memobilisir atau mempersenjatai pasukan sipil bernama Pam Swakarsa dengan tujuan alat represif penguasa, dan merasa terancam dengan gerakan oposisi khususnya mahasiswa,” kata Usman kepada IDN Times, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Polri Klaim Pam Swakarsa Sekarang Berbeda dengan Era 1998

1. Seharusnya dibentuk atas kemauan dan kesadaran masyarakat

Amnesty: Pam Swakarsa Tak Bermasalah dengan Yuridis, tapi HistorisGetty Images/ Ed Wray

Usman mengatakan pengaturan Pam Swakarsa salah satunya tertulis dalam Pasal 3 UU Polri. Dalam pasal tersebut tertulis, pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik, PNS, hingga bentuk-bentuk Pam Swakarsa.

“Tapi kalau kita baca detail (UU Polri), tidak satu ketentuan pun menyebut Kapolri atau Polri berwenang membentuk Pam Swakarsa. Yang diatur adalah mengatur fungsi-fungsi, supervisi, koordinasi dan bimbingan teknis dari kepolisian,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyimpulkan, Pam Swakarsa merupakan pengamanan yang diadakan atas kemauan dan kesadaran masyarakat. Selanjutnya, Pam Swakarsa memperoleh pengukuhan dari Polri.

“Misalnya satuan pengamanan atau Satpam lingkungan, atau Satpam bidang jasa pengamanan, atau Satpam di lingkungan perumahan. Intinya ada permintaan partisipasi masyarakat dari bawah ke atas, bukan atas kemauan Polri untuk pendekatan distruktif dari atas ke bawah,” ujar Usman.

2. Menghidupkan kembali Pam Swakarsa tidak tepat jika merujuk Satpam

Amnesty: Pam Swakarsa Tak Bermasalah dengan Yuridis, tapi HistorisIlustrasi Satpam (Instagram.com/info.satpam.ri)

Lebih lanjut, Usman menyebut, kata “menghidupkan kembali” Pam Swakarsa yang diucapkan calon Kapolri Listyo Sigit tidak tepat jika dihubungkan dengan Satpam dan satuan keamanan lingkungan (Satkamling). Sebab, Satpam dan Satkamling di masyarakat masih hidup.

“Ini kan artinya menghidupkan kembali apa yang sudah tidak hidup atau mati, nah yang mati ini identik dengan sesuatu yang telah menjadi sejarah. Oleh karena itu, kurang tepat jika menafsirkan kata itu untuk merujuk keberadaan Satpam yang jelas tidak mati atau masih ada dan masih hidup,” ujarnya.

Usman pun menilai wajar kritik terhadap wacana tersebut mengemuka karena trauma Orde Baru. Wacana tersebut menurutnya mengingatkan Swakarsa lain seperti Rakyat Telatih (Ratih) dan Perlawanan Rakyat (Wanra) yang dibentuk pemerintah dan militer di penghujung kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 1998.

Menurutnya, ketiga istilah Swakarsa digunakan secara bergantian oleh pemerintah Orde Baru untuk membenarkan konsep Keamanan Rakyat Semesta yang memobilisasi masyarakat untuk menghadapi musuh negara.

3. Pam Swakarsa berpotensi membawa sentimen SARA

Amnesty: Pam Swakarsa Tak Bermasalah dengan Yuridis, tapi HistorisANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Usman menjelaskan dalam hukum yang berlaku di era Orde Baru, yaitu UU Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demo, doktrin Perlawanan Rakyat Semesta yaitu mengantisipasi ancaman dari luar dan dari dalam negeri.

Sayangnya, hukum tersebut mendominasi antisipasi ancaman dalam negeri yang dihubungkan kepada dua kelompok ekstrem kiri dan ekstrem kanan yang kritis terhadap pemerintah. Untuk menghadapi dua kelompok ini, ia mengatakan, pemerintah menggunakan Pam Swakarsa.

“Kalau kita lihat Pam Swakarsa ini kan dilengkapi dengan atribut ormas Islam yang seolah ingin mengesankan bahwa mereka adalah ormas Islam yang bertuliskan syahadat di kepala dan bersalawat, sedang berjihad. Puncaknya mereka bentrok dengan mahasiswa dan masyarakat. Dari situ kita tidak ingin terjadi lagi permusuhan yang membawa sentimen SARA,” ujar Usman.

4. Listyo akan menghidupkan kembali Pam Swakarsa

Amnesty: Pam Swakarsa Tak Bermasalah dengan Yuridis, tapi HistorisKabareskrim Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Listyo Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR RI mengungkapkan rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa. Ia menjelaskan, Pam Swakarsa akan dihidupkan kembali untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"PAM Swakarsa harus lebih diaktifkan untuk mewujudkan pemeliharaan kamtibmas. Jadi, kita hidupkan kembali," ucapnya.

Pam Swakarsa pernah muncul pada 1998. Di saat itu, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR.

Pembentukan Pam Swakarsa diprakarsai Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI. Wiranto menugaskan Kivlan Zen, yang saat itu menjabat Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat.

Baca Juga: Pam Swakarsa Dianggap Bangkitkan Trauma Masa Lalu, DPR Usul Ganti Nama

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya