Anak Anggota DPRD Bekasi Ditetapkan Jadi Buron Tersangka Pencabulan

Laporan masuk 12 April tapi tersangka tak kunjung ditangkap

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menetapkan anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan penjualan remaja putri berusia 15 tahun.

Saat ini, AT masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). AT masuk DPO karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.

“Tersangka saat ini DPO,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi kepada IDN Times, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Bekasi Diperkosa dan Dirampok, Pelaku Masih Buron

1. Polisi sempat mendatangi rumah AT

Anak Anggota DPRD Bekasi Ditetapkan Jadi Buron Tersangka PencabulanIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Aloysius mengatakan, polisi juga sempat mendatangi rumah tersangka namun AT tak ada di lokasi. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap AT.

“Masih dicari. Sedang diupayakan untuk mengejar pelaku ini. Mudah-mudahan segera bisa didapatkan," ucapnya.

2. Polisi membantah lambat memproses laporan

Anak Anggota DPRD Bekasi Ditetapkan Jadi Buron Tersangka PencabulanIlustrasi garis polisi (IDN Times/Rohman Wibowo).

Keluarga korban melaporkan tersangka pada 12 April 2021, namun tersangka tak kunjung tertangkap. Aloysius membantah pihaknya lambat memproses laporan dari keluarga korban sehingga terduga melarikan diri.

“Kejadian ini bukan lambat, tapi memang polisi memastikan benar kejadian ini bahwasannya telah memenuhi unsur kejadian tersebut. Sehingga membutuhkan waktu dalam hal pembuktiannya," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Banten: Aduh, Saya Mah Enggak Maen di Anyer 

3. Orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota

Anak Anggota DPRD Bekasi Ditetapkan Jadi Buron Tersangka PencabulanIlustrasi laporan polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan remaja ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Metro Bekasi Kota.  Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).

Penyidik menaikkan laporan tersebut menjadi penyidikan pada 6 Mei 2021 dan melakukan penetapan tersangka AT pada 19 Mei 2021.

Baca Juga: Setelah Viral di Medsos, Pemerkosa di Bintaro Ditangkap Polisi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya