Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Menyerahkan Diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) tersangka kasus pemerkosaan dan penjualan remaja putri berusia 15 tahun akhirnya menyerahkan diri. AT diantar orang tuanya dan pengacara ke Polres Metro Bekasi.
Setelah menyerahkan diri, AT langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Subuh tadi sekitar pukul 04.00 pelaku sudah berhasil diamankan inisial AT. Sekarang pelaku masih dalami masih dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (21/5/2021).
1. Polisi ungkap kesulitan dalam penangkapan AT
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius ungkap kendala penangkapan AT (21). Menurutnya, lambatnya penanganan kasus ini karena tidak adanya saksi yang mengetahui pemerkosaan dan penjualan remaja tersebut secara langsung.
“Sedangkan dalam kasus persetubuhan di bawah umur seperti ini tidak didapatkan saksi yang mengetahui secara langsung sehingga penyiidik membutuhkan waktu yang lebih lagi untuk menentukan dua alat bukti,” kata Aloysius kepada IDN Times, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Ditetapkan Jadi Buron Tersangka Pencabulan
2. Tersangka telah melarikan diri sejak 12 April
Aloysius mengatakan, setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali namun AT mangkir dari panggilan.
“Perkara naik sidik 6 Mei, penetapan tersangka 19 Mei, kendala dilapangan dalam proses ini adalah pelaku melarikan diri sejak awal dilaporkan,” ujarnya.
Editor’s picks
3. AT dijadikan tersangka pada 19 Mei
Aloysius mengatakan, setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali namun AT mangkir dari panggilan.
“Perkara naik sidik 6 Mei, penetapan tersangka 19 Mei, kendala dilapangan dalam proses ini adalah pelaku melarikan diri sejak awal dilaporkan,” ujarnya.
Karena AT mangkir dari panggilan polisi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pun memasukan AT ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kemarin (19/5/2021).
Aloysius mengatakan, polisi juga sempat mendatangi rumah tersangka namun AT tak ada di lokasi. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap AT.
“Sudah dilakukan penggeledahan, dan saat ini dilakukan pengejaran terhadap tersngka," ucapnya.
4. Lawan dan laporkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak
Jangan takut melaporkan kasus kekerasan pada perempuan seperti pelecehan seksual hingga pemerkosaan, agar pelaku jera. Buat kamu yang menjadi saksi, kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa kontak di bawah ini:
Call Center Komnas Perempuan: (021) 3903963 atau (021) 80605399
Layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa: 082125751234 (situs Kemenpppa.go.id)
LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669.
Baca Juga: Perampok dan Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Bekasi Positif Sabu