Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 23 Februari 2023

Hendra Kurniawan terbukti bersalah

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, bakal divonis dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tentang dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis, 23 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel usai mendengarkan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum anak buah Ferdy Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

“Tiba saatnya bagi majelis hakim untuk menyusun putusan. Sidang akan ditunda 23 Februari 2023. Agendanya putusan,” kata Hakim, Ahmad Suhel, menutup persidangan.

Jadwal vonis terhadap mantan anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu sama dengan putusan yang bakal dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa lainnya, yakni Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin. Keduanya diketahui merupakan bawahan dari Hendra Kurniawan.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan, disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan tentang kematian Brigadir J.

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri serta menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta.

Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah dalam keadaan tidak mengetahui soal adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan.

Baca Juga: Minta Pledoi Ditolak, Jaksa Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya