Anggota Brimob Payungi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kejagung

Keduanya tiba di Kejaksaan Agung dalam kondisi hujan

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (5/10/2022) pukul 11.40 WIB. Hujan dengan intensitas sedang mengiringi langkah keduanya yang turun beriringan dalam satu mobil rantis.

Pantauan IDN Times di lokasi, seorang anggota Brimob berbaju loreng memayungi Ferdy Sambo dan istrinya, saat keduanya hendak memasuki gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung.

Keduanya terlihat menggunakan baju tahanan. Ferdy turun lebih dulu, kemudian diikuti istrinya, Putri Candrawathi. Keduanya enggan berbicara kepada awak mediaa dan langsung masuk ke Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.

Diketahui, Kejagung menerima pelimpahan tahap II atau tersangka bersama barang bukti kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Fadil Zumhana, mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.

Untuk tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka adalah untuk memudahkan proses persidangan. "Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," katanya.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo dan 10 Polisi akan Dilimpahkan ke Kejagung Siang Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya