Anggota TNI-Polri Boleh Bertato? Ini Aturan Lengkapnya

Larangan anggota TNI-Polri bertato ternyata bukan harga mati

Jakarta, IDN Times - Tentara Negara Republik Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki aturan yang sama terkait tato dan tindik telinga. Kedua institusi tersebut melarang personelnya bertato dan bertindik.

Meski begitu tato dan tindik bagi anggota TNI-Polri diperbolehkan jika dikarenakan ketentuan agama atau adat. Berikut IDN Times rangkum peraturan lengkap mengenai tato dan tindik bagi prajurit TNI dan Polri.

1. Polri mengecualikan anggotanya bertato dan bertindik karena agama atau adat

Anggota TNI-Polri Boleh Bertato? Ini Aturan LengkapnyaKepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Yudian Wahyudi (dok. BPIP)

Melansir laman penerimaan.polri.go.id, tertera aturan soal tato dan tindik di persyaratan khusus dalam penerimaan Bintara Polri. Larangan tersebut tercantum dalam poin ke-9 pada bagian persyaratan khusus.

“9. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/ada,” demikian tertulis pada aturan tersebut Polri.

Baca Juga: Kapolri: Hambatan Pembangunan IKN Jadi Kewajiban TNI-Polri 

2. TNI melarang anggotanya bertato dan bertindik

Anggota TNI-Polri Boleh Bertato? Ini Aturan LengkapnyaPangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin sedang bertanya ke salah satu calon bintara yang mengikuti seleksi jadi prajurit TNI AD (www.instagram.com/@kodam.bukitbarisan)

Aturan yang sama tertera dalam syarat penerimaan TNI Angkatan Darat (AD) Prajurit Karier (PK) Bintara AD TA 2022. Melansir ad.rekrutmen-tni.mil.id, tato dan tindik diatur dalam poin persyaratan tambahan.

“Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat,” demikian tertulis dalam poin empat aturan penerimaan TNI.

3. Tato karena adat harus dibuktikan oleh kepala adat

Anggota TNI-Polri Boleh Bertato? Ini Aturan LengkapnyaCalon bintara perempuan yang ingin ikut seleksi menjadi prajurit TNI AD (www.instagram.com/@kodam.bukitbarisan)

Pemuda dan pemudi yang memiliki tato karena ketentuan agama atau adat dibolehkan untuk mendaftar TNI-Polri. Misalnya, tato adat yang menjadi ciri khas suku Dayak di Kalimantan.

Namun tato adat ini harus dibuktikan dengan pernyataan dari sesepuh adat, seperti damang maupun mantir. Beberapa pemuda dan pemudi suku Dayak di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terbukti telah diterima dalam penerimaan Tamtama beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Viral Aksi Gercep TNI Selamatkan Balita Terjebak di Mobil

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya