Angin Prayitno Merasa Difitnah soal Kasus Suap Pajak 

Angin klaim tak pernah mengintervensi tim pemeriksa pajak

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jendral Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan dirinya merasa difitnah dalam kasus suap pemeriksaan pajak. Bahkan ia sebut dirinya tak terlibat suap yang menyeretnya jadi terdakwa.

Hal tersebut ia ungkapkan saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Itu semua fitnah keji yang ditunjukkan ke saya,” kata Angin.

Baca Juga: Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Merasa Kasusnya sebagai Musibah

1. Angin klaim tidak memerintahkan bawahannya untuk merekayasa nilai pajak

Angin Prayitno Merasa Difitnah soal Kasus Suap Pajak Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berusaha menghindari wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin menegaskan, dirinya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan para wajib pajak. Menurutnya, ada pihak yang ingin menyeretnya dalam kasus ini.

Ia juga mengklaim tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk merekayasa nilai pajak. Ia menyebut petugas pemeriksaan pajak mempunyai hak independen dalam melaksanakan tugas.

“Sangat mustahil direktur mempunya kemampuan mempengaruhi mereka (bawahannya),” ujar Angin.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin Prayitno

2. Pengacara menegaskan, Angin tak pernah mengintervensi tim pemeriksa pajak

Angin Prayitno Merasa Difitnah soal Kasus Suap Pajak Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara, pengacara Angin, Syaefullah Hamid mengatakan, penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwa terlibat kasus suap pajak terhadap kliennya. Angin juga disebut tidak pernah bertemu dengan tim pemeriksa untuk mencampuri pemeriksaan pajak.

"Angin juga tidak pernah memerintahkan penerimaan uang dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung. Seluruh fakta hukum ini terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum," tuturnya.

3. Angin klaim tak lagi punya jabatan saat pemeriksaan PT Jhonlin Baratama

Angin Prayitno Merasa Difitnah soal Kasus Suap Pajak Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Tuduhan lain yang dibantah yaitu soal penerimaan dari PT. Jhonlin Baratama. Karena pada saat pemeriksaan PT. Jhonlin Baratama, Angin disebut tidak menjabat lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

"Sehingga mustahil Angin mencampuri pemeriksaan PT. JB. Selain itu, Yulmanizar juga mencabut keterangan terkait dengan keterlibatan Angin dalam pemeriksaan PT. JB dan penerimaan uang dari PT. JB," ujarnya.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp57 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Uang tersebut didapat dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (PANIN), dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Rp72,4 M Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya