Anies Baswedan hingga Tito Karnavian Digugat ke PTUN soal PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam situs SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Ferry Polly. Gugatan bernomor 237/G/2021/PTUN.JKT itu teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 Oktober 2021.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” demikian bunyi gugatan tersebut yang dikutip IDN Times pada Minggu (24/10/2021).
1. Penggugat minta pembatalan tiga aturan PPKM
Pemohon menggugat pembatalan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 beserta perubahan atau perpanjangannya.
Kemudian, ia juga meminta pembatalan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tak hanya itu, pemohon pun menggugat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemik COVID-19.
Baca Juga: Daftar Lokasi dan Jadwal Penerapan Ganjil Genap PPKM Level 2 Jakarta
2. Penggugat memohon ke PTUN agar ketiga pejabat mencabut tiga aturan
Selain itu, penggugat juga memohon kepada PTUN agar Anies, Tito dan Ganip mencabut tiga aturan tersebut. Ia juga meminta pengadilan membebankan biaya perkara ke tiga pejabat tersebut.
“Menghukum tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsider atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” bunyi gugatan tersebuut.
3. DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2 seminggu setelah gugatan teresgister di PTUN
Sementara itu, DKI Jakarta menerapkan kebijakan PPKM Level 2 per 19 Oktober hingga 1 November 2021. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.
Aturan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah ini ditandatangani Mendagri Tito pada Senin (18/10/2021). Daftar daerah PPKM Level 2 juga tercantum dalam Inmendagri tersebut, termasuk DKI Jakarta.
Baca Juga: Peraturan PPKM DKI Jakarta Level 2 Terlengkap