Anies Baswedan hingga Tito Karnavian Digugat ke PTUN soal PPKM

Anies, Tito dan Ganip digugat ke PTUN agar cabut aturan PPKM

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam situs SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Ferry Polly. Gugatan bernomor 237/G/2021/PTUN.JKT itu teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 Oktober 2021.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” demikian bunyi gugatan tersebut yang dikutip IDN Times pada Minggu (24/10/2021).

1. Penggugat minta pembatalan tiga aturan PPKM

Anies Baswedan hingga Tito Karnavian Digugat ke PTUN soal PPKMIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemohon menggugat pembatalan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 beserta perubahan atau perpanjangannya.

Kemudian, ia juga meminta pembatalan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tak hanya itu, pemohon pun menggugat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemik COVID-19.

Baca Juga: Daftar Lokasi dan Jadwal Penerapan Ganjil Genap PPKM Level 2 Jakarta

2. Penggugat memohon ke PTUN agar ketiga pejabat mencabut tiga aturan

Anies Baswedan hingga Tito Karnavian Digugat ke PTUN soal PPKMMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Selain itu, penggugat juga memohon kepada PTUN agar Anies, Tito dan Ganip mencabut tiga aturan tersebut. Ia juga meminta pengadilan membebankan biaya perkara ke tiga pejabat tersebut.

“Menghukum tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsider atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” bunyi gugatan tersebuut.

3. DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2 seminggu setelah gugatan teresgister di PTUN

Anies Baswedan hingga Tito Karnavian Digugat ke PTUN soal PPKMKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito meninjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta pada Rabu (26/5/2021) (Dok. Humas BNPB)

Sementara itu, DKI Jakarta menerapkan kebijakan PPKM Level 2 per 19 Oktober hingga 1 November 2021. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.

Aturan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah ini ditandatangani Mendagri Tito pada Senin (18/10/2021). Daftar daerah PPKM Level 2 juga tercantum dalam Inmendagri tersebut, termasuk DKI Jakarta.

Baca Juga: Peraturan PPKM DKI Jakarta Level 2 Terlengkap

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya