Anies Beri Rp500 Ribu per Bulan buat Karang Taruna Mulai Tahun Depan

Tak disebut jangka waktu pemberian stimulus ke Karang Taruna

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI akan mengalokasikan anggaran stimulus Rp500 ribu per bulan untuk Karang Taruna tingkat Rukun Warga (RW). Stimulus bulanan itu akan diberikan mulai Januari 2022.

“Mulai Januari tahun depan, Karang Taruna di level RW dan kelurahan akan mendapatkan bantuan dana pemantik senilai Rp500 per bulan," kata Anies dikutip dari ANTARA, Minggu (26/9/2021).

Anies menjelaskan dana stimulus itu nantinya digunakan untuk membiayai kegiatan di masing-masing unit Karang Taruna.

1. Karang Taruna kelurahan mendapatkan stimulus Rp1 juta

Anies Beri Rp500 Ribu per Bulan buat Karang Taruna Mulai Tahun DepanKarang Taruna harus bisa memberikan solusi masalah sosial hingga ke desa (Dok Humas Pemprov Sumut)

Sementara itu, Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Muhammad Mul menambahkan untuk tingkat kelurahan akan mendapatkan dana stimulus sebesar Rp1 juta per bulan.

"Untuk karang taruna kelurahan Rp1 juta dan ini InsyaAllah segera direalisasikan pada 2022," ucapnya.

Baca Juga: Kata Anies Baswedan Saat Disebut Jarang Terlihat dan Diwakilkan Riza

2. Stimulus digunakan untuk kegiatan anggota Karang Taruna

Anies Beri Rp500 Ribu per Bulan buat Karang Taruna Mulai Tahun DepanLomba unik yaitu lomba menatap foto mantan yang diadakan untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI (Instagram.com/anam_chenel)

Mul mengatakan, nantinya bantuan pemerintah daerah itu akan digunakan untuk kegiatan rekreasi, olahraga dan keagamaan anggota Karang Taruna.

Ia mengatakan jumlah karang taruna di tingkat RW, dari total jumlah RW di Jakarta, mencapai sekitar 2.708. Sekitar 2000 unit datanya, kata dia, sudah diperbaharui dari total 267 kelurahan di DKI.

3. Pergub tidak menyebut jangka waktu pemberian dana stimulus

Anies Beri Rp500 Ribu per Bulan buat Karang Taruna Mulai Tahun DepanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 81 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Karang Taruna pada 23 September 2021.

Dalam peraturan itu, pada Pasal 20 soal pendanaan, disebutkan Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana stimulus itu dari APBD DKI melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas.

Dana stimulus untuk Karang Taruna tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan menggunakan mekanisme pemberian hibah, untuk tingkat kelurahan dan RW melalui pemberian biaya operasional. Namun, dalam Pergub tersebut tidak disebutkan jangka waktu pemberian dana stimulus kepada Karang Taruna.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya