Antasari Azhar: Susunan Pimpinan KPK Sekarang Ini Melanggar UU

Antasari mendorong pembentukan Dewan Pengawas KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai susunan pimpinan lembaga anti-rasuah sekarang ini, terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Menurut dia, karena mereka tidak ada yang berasal dari unsur penyidik dan penuntut umum.

“Saya jujur bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU dalam Pasal 21 ayat 5, yang mengatakan bahwa komisioner KPK terdiri dari lima orang ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari dalam acara diskusi bertema Mencari Pemberantasan Korupsi yang Mempuni, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).

“Ada tidak dari lima (pimpinan) sekarang itu siapa? Unsur tersebut tidak ada sama sekali, maka itu melanggar UU,” lanjut dia.

Baca Juga: Pimpinan KPK Harap Bisa Tuntaskan Utang Kasus Jelang Akhir Jabatan

1. Pimpinan KPK harus lebih pintar

Antasari Azhar: Susunan Pimpinan KPK Sekarang Ini Melanggar UUIDN Times/Irfan Fathurohman

Sembari memberikan usulan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK), Antasari menyarankan, pimpinan KPK nanti sebaiknya memiliki wawasan luas dalam memimpin lembaga yang tidak memiliki surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut.

“Pimpinan KPK harus lebih pintar dari anak buahnya, baik itu penyidik maupun itu penuntut umum lainnya. Karena dalam pembahasan perkara sebelum ke pengadilan harus dipaparkan terlebih dulu kepada pimpinan, kalau pimpinan tidak dapat merespons maka mau seperti apa nanti?" sebut dia.

2. Antasari juga mengusulkan calon pimpinan KPK harus paham perbedaan unsur melawan hukum dan kewenangan

Antasari Azhar: Susunan Pimpinan KPK Sekarang Ini Melanggar UU(Ilustrasi) ANTARA FOTO

Perihal fit and proper test, Antasari berharap, calon pimpinan KPK nanti ditanya soal perbedaan unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

“Maka untuk pintar, nanti dalam fit and proper nanti tolong ditanyakan pada capim itu soal apa bedanya ‘unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunakan kewenangan’. Maka itu harus ditanyakan, kalau tidak bisa jawab tidak usah dipilih, cari saja pekerjaan lain selain di KPK,” kata dia.

4. Trimedya Pandjaitan berharap Pansel Capim KPK tidak salah memilih

Antasari Azhar: Susunan Pimpinan KPK Sekarang Ini Melanggar UUIDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara, Anggota Komisi I DPR Trimedya Panjaitan mengimbau kepada Pansel Capim KPK agar tidak salah memilih calon.

"Kembali kepada Bu Yenti (Ketua Pansel) yang punya gawe, jangan salah pilih juga, nanti disalahkan DPR," ujar Trimedya.

Sebab, kata dia, seleksi yang dilakukan Komisi III DPR merupakan hasil dari penyaringan Pansel yang diketuai Yenti Garnasih. Politikus PDIP ini mengaku memilih Taufiqurrahman Ruki, Antasari Azhar, hingga Agus Rahardjo sebagai calon.

"Selalu DPR itu jadi samsak, di-bully segala macam, Abraham Samad juga kami yang milih. Tapi tidak bisa dibilang juga hasil pilihan kami (Komisi III DPR) jelek," ungkap dia.

Diketahui, pimpinan KPK jilid IV yang terdiri dari Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata akan berakhir masa jabatannya pada 21 Desember 2019. Sehingga, saat ini Pansel Capim KPK sedang melakukan penjaringan calon.

Baca Juga: Hari Ini 192 Capim KPK Ikut Uji Kompetensi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya