Arif Klaim Tak Pernah Diperiksa Timsus Polri Terkait Kasus Brigadir J 

Arif Rachman juga klaim kantongi sprin penyelidikan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengklaim tak pernah diperiksa anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul, dalam rangka pelanggaran Kode Etik Polri.

Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu juga mengklaim, mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sprin tersebut diterbitkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sprin dibuat pada 8 Juli 2022 atau tepat di hari peristiwa pembunuhan di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Saya belum pernah diperiksa Pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah Pak. Mungkin Bapak lupa,” kata Arif menanggapi kesaksian Agus di PN Jaksel, Jumat (2/12/2022).

“Kedua, mungkin tadi Bapak juga akhirnya bertanya saya tidak pernah menunjukkan Sprint karena saya belum pernah Bapak periksa. Pertanyaan saya cuma satu Pak, seandainya Bapak periksa saya, saya menunjukkan sprint berarti itu sesuai dengan SOP Pak?”

“Iya (sesuai SOP),” kata Agus.

Sebelumnya, Agus menyebut Arif pernah memerintah penyidik Polres Jakarta Selatan untuk merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul, sebagai saksi di sidang terdakwa Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (2/12/2022).

Awalnya, Agus menjelaskan jika dirinya sempat memeriksa Arif Rachman dalam proses penyelidikan pelanggaran kode etik Polri.

“Tadi saksi katakan kenal terdakwa saat pemeriksaan?” tanya jaksa penuntut umum (JPU).

“Betul,” kata Agus.

“Pemeriksaan soal apa?”

“Untuk yang saya lakukan saat itu kebetulan saya sebagai bagian dari Timsus yang dibentuk Kapolri, melakukan pemeriksaan pelanggaran etik. Kemudian saat itu, kami melakukan pemeriksaan kode etik terkait tupoksi jabatan di Pidana Umum (Dittipidum),” kata Agus.

Saat itulah, Agus sebut Arif Rachman diindikasi terlibat obstruction of justice dengan memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) untuk merekayasa BAP para terdakwa.

“Memang ada pelanggaran kode etik apa?”

“Ada, saya mohon izin untuk melihat hasil pemeriksaan timsus kami,” kata Agus.

“Silahkan,” kata Majelis Hakim menanggapi.

“Bentuk perbuatan antara lain mengikuti proses autopsi dengan KBP Susanto, memasuki kamar autopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres agar dalam BAP, memerintahkan penyidik Polres hanya mengganti judul BAP dari Biro Paminal ke Polres Jaksel,” ujar Agus.

“Artinya copy paste?” tanya hakim.

“Iya hanya copy paste,” kata Agus.

“Jabatan Arif Rachman saat itu?” tanya Jaksa.

“Jabatannya ialah Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri,” kata Agus.

“Apakah polisi yang berada di Biro Paminal bisa melakukan interogasi, melakukan pemeriksaan saksi?”

“Kembali pada tupoksinya Propam, bahwa nomenklatur bahwa paminal itu kegiatan pengaman internal,” ujar Agus.

“Artinya terhadap penanganan bukan dari Biropaminal itu sendiri?”

“Betul,” jawab Agus.

Baca Juga: Saksi: Arif Rachman Perintahkan Penyidik Polres Jaksel Rekayasa BAP

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya