ART Tersangka Mafia Tanah Laporkan Balik Keluarga Nirina Zubir

Riri melaporkan kakak Nirina Zubir atas dugaan penyekapan

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan balik mantan asisten rumah tangga (ART) artis peran Nirina Zubir yang menjadi tersangka kasus mafia tanah, Riri Khasmita.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan, Riri melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan, dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

“Laporan di Polda, terus dilimpahkan ke Polres. Jadi bukan (soal) laporan lagi. Dugaan perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP," ujar Avrilendy saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).

1. Riri akan diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya

ART Tersangka Mafia Tanah Laporkan Balik Keluarga Nirina ZubirPolda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Pengacara Riri Khasmita, Syakhruddin mengatakan, pelaporan ini terkait dugaan penyekapan yang dilakukan pihak keluarga Nirina Zubir kepada Riri dan suaminya.

"Selama setahun ini, klien kami tidak diizinkan ke luar rumah. Diizinkan itu hanya boleh salah satu, suami atau istri (Riri)," jelas Syakhruddin, Rabu (24/11/2021).

Syakhruddin mengatakan, Riri dan suaminya tidak diizinkan ke luar dengan bebas dari rumah selama sekitar setahun terakhir.

"Kebebasan klien itu dihalang-halangi. Di depan (rumah) itu dijaga ketat sekuriti 24 jam, jadi tidak boleh ke luar. Pagar digembok. Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalau mau ke luar itu pertukarannya dengan anaknya. Atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," ujar Syakhruddin.

Baca Juga: Polisi Telusuri Keterlibatan BPN di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

2. Pengacara sebut Riri bukan ART tapi penyewa kamar kos di rumah keluarga Nirina Zubir

ART Tersangka Mafia Tanah Laporkan Balik Keluarga Nirina ZubirInstagram.com/nirinazubir_

Syakhruddin menyebut, Riri dan suami baru bisa ke luar setelah adanya panggilan dari kepolisian terkait kasus mafia tanah. "Kurang lebih satu tahun, karena Oktober, terus berakhir setelah dipanggil polisi, kemudian ditahan," kata dia.

Selain itu, selama setahun tersebut, Syakhruddin menyebut Riri sempat membayarkan sejumlah uang hasil penjualan sejumlah aset. "Beberapa barangnya juga ditahan, seperti mobil, karena itu masih kredit dan disuruh take over ke orang lain. Dan beberapa barang lagi seperti handphone laptop, TV, juga ditahan. Uangnya langsung diterima oleh saudaranya Nirina," jelas dia.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Riri menegaskan bahwa kliennya bukanlah ART, melainkan penyewa kamar kos di rumah orangtua Nirina.

"Riri bukan ART, dia anak kos di situ, dia membayar kok. Ada bukti pembayarannya. Andaikan dia ART pasti digaji, ini enggak, dia malah membayar," ujarnya.

"Hingga dua bulan lalu masih bayar. Disekap di situ pun masih dipaksa membayar oleh keluarga Nirina," sambungnya.

3. Kronologi kasus mafia tanah keluarga Nirina

ART Tersangka Mafia Tanah Laporkan Balik Keluarga Nirina ZubirPenjelasan Nirina Zubir saat walk out dari wawancara live di stasiun televisi. (instagram.com/nirinazubir_)

Riri diketahui menjual dan menggadaikan enam sertifikat tanah serta bangunan milik hasil rampasannya untuk kepentingan pribadi. Dia juga menyebut Riri mendapat uang sekitar Rp17 miliar dari praktik kejahatannya tersebut. Kemudian, uang itu digunakan Riri untuk membuka bisnis.

“Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya, apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu masih didalami,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat  dalam jumpa pers Kamis (18/11/2021).

Selain membuka bisnis, Riri diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil baru.

Baca Juga: Polisi Tangkap Notaris yang Terlibat Perampasan 6 Tanah Nirina Zubir

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya