Arteria Dahlan Kebal Hukum, Pelapor: Imunitas Berlebihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyatakan politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan memiliki hak imunitas karena anggota DPR RI. Sehingga, kasus dugaan SARA soal bahasa Sunda tidak bisa dipidanakan.
Ketua Umum Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, menyayangkan sikap Polda Metro yang tak mampu mencermati laporannya terhadap anggota Komisi III DPR itu. Urip merupakan salah satu pelapor Arteria Dahlan.
“Imunisasi yang berlebihan terhadap bayi, akan menimbulkan disabilitas pada struktur tubuh balita. Demikian juga imunitas yang tanpa batas terhadap DPR, akan menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara,” ujar Urip kepada IDN Times, Jumat (4/2/2022).
1. Presidium Poros Nusantara laporkan Arteria bukan hanya soal UU ITE
Urip menjelaskan, aduan terhadap Arteria tidak hanya soal dugaan melanggar UU ITE, namun juga dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dugaan pelanggaran HAM, serta dugaan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.
“Jika hanya di ukur dari UU ITE, itu berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami,” ujar Urip.
Baca Juga: Polda Metro: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tidak Bisa Dipidana
2. Urip sebut penyerahan kasus ke MKD DPR RI keliru
Editor’s picks
Polda Metro juga menyerahkan kasus Arteria Dahlan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Menurut Urip, hal tersebut keliru lantaran MKD hanya memproses secara etik.
“Melapor ke MKD itu untuk dugaan pelanggaran kode etiknya DPR, tetapi pelaporan kami ke Polda adalah adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, Pasal 156 KUHP juga,” kata Urip.
3. Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Sehingga, terkait kasus SARA soal bahasa Sunda tidak bisa dipidanakan.
Oleh sebab itu, Polda Metro menyerahkan kasus ini kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Masyarakat dan pelapor pun diimbau melaporkan kepada MKD DPR.
“Ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan oleh masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Polda Metro Serahkan Kasus Arteria Dahlan ke MKD DPR