Atas Perintah Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan Berakhir Mediasi

Kapolri minta penyelesaian kasus UU ITE dengan mediasi

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan kasus cuitan komisioner KPK Novel Baswedan akan berakhir mediasi.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Kapolri Listyo Sigit.

“Mulai sekarang sudah dimediasikan, jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencamaran nama baik, tentunya kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” kata Ahmad di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).

1. Novel dilaporkan karena cuitan soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Atas Perintah  Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan Berakhir Mediasiinstagram/ustadzmaaheratthuwailibi

Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri. PPMK menilai pernyataan Novel soal kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengandung hoaks.

Ustaz Maaher meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021. Mabes Polri menyatakan, Maaher meninggal karena sakit. Lewat akun Twitternya, Novel pun turut mengucapkan belasungkawa.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," kata Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Pakar Hukum: Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher Bukan Provokasi

2. Polisi menerima laporan PPMK

Atas Perintah  Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan Berakhir MediasiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya menerima laporan yang diajukan PPMK.

"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan. Tentunya ini kita terima, akan kita pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

3. Kapolri keluarkan SE tentang penyelesaian perkara UU ITE dengan mediasi

Atas Perintah  Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan Berakhir MediasiKabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polri dalam menerima laporan dari masyarakat, harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.

Setelah itu, penyidik menentukan langkah yang akan diambil. Hal itu ia sampaikan melalui surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

"Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil," tulis Kapolri dalam SE.

Sigit meminta, penyidik Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menginstruksikan penyidik agar mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restorative) dalam penegakan hukum.

Baca Juga: KPK Minta Polri Bijak Tangani Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya