Ayah David Jadi Saksi di Sidang AG Pacar Mario Dandy Besok 

Jonathan Latumahina, ayah David, akan hadir bersaksi

Jakarta, IDN Times - Sidang perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, dengan terdakwa AG (15) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Perwakilan keluarga David (17), Alto Luger mengatakan, sidang bakal berlanjut besok Kamis (30/3/2023) dengan agend pemeriksaan saksi. 

Salah satu saksi yang bakal dihadirkan adalah ayah David, Jonathan Latumahina.

“Besok itu dijadwalkan bapaknya David si bung Jonathan Latumahina akan hadir besok,” kata Alto saat dihubungi.

Sebelumnya, AG langsung menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar setelah AG selesai menjalani musyawarah dengan pihak korban atau diversi.

“Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan haru ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di PN Jaksel.

Djuyamto menjelaskan, Majelis Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara memutuskan diversi ditolak lantaran pihak David enggan berdamai. 

Sidang ini nantinya bakal berlangsung di ruang sidang 7 PN Jaksel.

“Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dawaan,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, AG telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3). Dia berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam kasus ini, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Selain AG, pihak kepolisian juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap David. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya