Bahar bin Smith Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara sebut murid Bahar bin Smith ikut menganiaya

Jakarta, IDN Times - Penceramah Bahar bin Smith ditahan Polda Jawa Barat terkait dugaan penganiayaan anak. Menanggapi hal ini, pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Sugito juga mengaku pihaknya akan mengikuti proses hukum. Menurut Sugito, polisi mungkin sudah punya keyakinan dua alat bukti yang cukup hingga melakukan penahanan.

"Karena ini sudah ada penahanan, tentunya kita juga ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah diserahkan juga, semoga bisa diproses," kata Sugito saat dihubungi wartawan, Rabu (19/12).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka

1. Alasan Bahar mengajukan penangguhan penahanan

Bahar bin Smith Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan PenahananIDN Times/Irfan Fathurohman

Soal alasan mengajukan penangguhan penahanan, Sugito mengatakan, kliennya baru sekali dipanggil dan kooperatif mengikuti pemeriksaan. Kedua, polisi juga diminta menggali alasan Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu. Ketiga, Bahar disebut tidak akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit proses hukum.

"Kedua, dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang Beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," ujarnya.

2. Pengacara beberkan cerita dibalik video penganiayaan

Bahar bin Smith Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan PenahananIDN Times/Irfan Fathurohman

Sugito menjelaskan cerita dibalik video dugaan penganiayaan tersebut. Menurut dia, saat itu ada orang yang mengaku-aku sebagai Habib Bahar. Orang yang mengaku sebagai Bahar itu juga mengambil keuntungan finansial.

"Kan pada waktu itu ada orang mengaku Habib Bahar, mengaku, terus ada finansial yang didapatkan. Itu kan merugikan nama baik Habib Bahar. Jadi jangan sampai nanti kebablasan mengaku Habib Bahar," jelas Sugito. 

Dia menambahkan, "seharusnya memang dari mereka-mereka yang setelah dipantau terus akhirnya diketahui dia pelakunya, diserahkan ke polisi, jangan melakukan satu tindakan tersendiri."

3. Pengacara sebut murid Bahar ikut menganiaya korban

Bahar bin Smith Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan PenahananANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Saat ditanya apakah Bahar terlibat langsung dalam pemukulan, Sugito menjawab, murid-murid Bahar tidak terima gurunya dipermainkan.

"Kalau videonya kan bisa dilihat, tapi yang jelas itu murid-muridnya ikut terlibat langsung, merasa kok gurunya dipermainkan, kok gurunya dicemarkan," tutur Sugito.

4. Bahar dijerat pasal berlapis

Bahar bin Smith Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan PenahananIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka, TKN: Itu Bukan Kriminalisasi Ulama

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya