Bahar bin Smith Tersangka, Sandiaga: Hukum Jangan Tajam ke Oposisi

Sandiaga menegaskan, semua pihak harus hormati proses hukum

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menetapkan penceramah sekaligus pentolan Front Pembela Islam (FPI), Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Terkait hal itu, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno meminta agar hukum jangan tajam ke oposisi, tapi tumpul ke penguasa.

Sandiaga menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum.  Namun, dia meminta agar proses hukum bisa berjalan seadil-adilnya. 

1. Sandiaga minta hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya, jangan tajam ke oposisi

Bahar bin Smith Tersangka, Sandiaga: Hukum Jangan Tajam ke OposisiInstagram.com/sandiuno

Sandiaga mengaku percaya sekaligus berharap bahwa penegak hukum bisa menunjukkan keberpihakannya kepada kebenaran. 

"Ya seadil-adilnya. Hukum jangan tajam ke opisisi, tapi tumpul ke penguasa," kata Sandiaga, usai bertemu sejumlah tokoh masyarakat se-Jakarta Selatan dan Tangerang di Jalan Ciledug Raya, Petukangan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/12).

Dia juga berharap agar suasana menjelang Pemilihan Presiden 2019 bisa sejuk dan damai. "Dan ukhuwah islamiyah kita jaga keutuhannya," kata dia.

Baca Juga: Ini Pengusaha Tionghoa Penyumbang Terbesar Prabowo-Sandiaga

2. Menurut Sandiaga, saat ini banyak ulama yang mengeluh karena menjadi 'target'

Bahar bin Smith Tersangka, Sandiaga: Hukum Jangan Tajam ke OposisiInstagram.com/sandiuno

Sandiaga tak berkomentar secara konkret saat ditanya apakah penetapan Habib Bahar sebagai tersangka merupakan bentuk dari kriminalisasi terhadap ulama, seperti yang diucapkan oleh banyak pihak.

Sandi hanya menyebut jika hukum harus dijunjung tinggi, walaupun menurutnya saat ini banyak ulama yang mengeluh karena menjadi 'target'.

"Jangan sampai perlakuan terhadap ulama diinterpretasikan sebagai kriminalisasi ulama karena masyarakat itu banyak mendapatkan informasi, dan tentunya nilai-nilai luhur dari ulama. Jadi mari kita sama-sama berpikir teduh sejuk, turunkan tensi politik, kita biarkan proses hukum berlaku dan saya berdoa ini tidak memecah belah bangsa kita," katanya. 

3. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka

Bahar bin Smith Tersangka, Sandiaga: Hukum Jangan Tajam ke OposisiANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/12) setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Dia menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai banci.

Dalam pemeriksaan tersebut, Habib Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Bahar juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Azis Yanuar selaku pengacara Bahar bin Ali bin Smith mengatakan, timnya tengah mempertimbangkan mengajukan upaya hukum.

"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," kata Aziz. 

Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka, TKN: Itu Bukan Kriminalisasi Ulama

4. Bahar tidak ditahan polisi karena dinilai koperatif

Bahar bin Smith Tersangka, Sandiaga: Hukum Jangan Tajam ke OposisiANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pengacara Bahar, Azis Yanuar mengatakan, kliennya koperatif saat menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Bahar dipersilakan untuk pulang. 

"Alhamdulillah, belum penahanan," kata Azis di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

5. Menurut pengacara, ceramah Bahar tidak bermaksud menghina kepala negara

Bahar bin Smith Tersangka, Sandiaga: Hukum Jangan Tajam ke OposisiIDN Times/Irfan Fathurohman

Aziz menilai, kliennya tidak melakukan tindak pidana melontarkan ujaran kebencian dalam ceramahnya yang menyebut ‘Jokowi banci’. Bahar bin Smith kata Aziz, hanya menggunakan majas dalam isi ceramahnya.

“Sudah dibantah oleh Habib (Bahar bin Smith). Beberapa keterangan-keterangan hate speech itu dijelaskan mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, agama Islam. Harus dilihat dari sisi agama Islam kan. Beliau bawa buku kitab mengenai masalah-masalah majas bahwa yang dimaksud itu konotasinya negatif apalagi bagi pendukungnya. Tapi kalau dari sisi umum beliau dapat menjelaskan bahwa ini normal saja. Perumpamaan gitu. Terkait hate speech,” ucap Aziz.

Mengenai kata “banci” yang digunakan Bahar, menurut Aziz itu bukan dalam arti diskriminasi.

“Bukan. Ya jadi majas. Jadi orang yang tidak berani menghadapi sesuatu itu kan kadang normal ya di kehidupan kita disebut banci dan sebagainya,” kata dia. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya