Bahas Mafia Tanah, Kapolda Metro Jaya Rakor dengan Kementerian ATR

180 kasus mafia tanah ditangani sejak 2018

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raden Bagus Agus Widjayanto. Rakor ini guna menuntaskan kasus mafia tanah di Jakarta.

"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021).

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah akan membela pemilik tanah yang sah. Pascarakor, tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuknya akan bekerja berdasarkan target yang ditentukan.

"Hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," ucap Fadil.

Baca Juga: Temui Menteri ATR, Kabareskrim Polri Janji Berantas Mafia Tanah

1. 180 kasus mafia tanah ditangani sejak 2018

Bahas Mafia Tanah, Kapolda Metro Jaya Rakor dengan Kementerian ATRistimewa

Sementara itu, Agus Widjayanto mengklaim pihaknya telah bekerja sama dengan polisi memberantas kasus mafia tanah sejak 2018 lalu. Total ada 180 kasus yang telah ditangani bersama. Menurutnya, ratusan kasus itu ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas lengkap atau P21, dan penetapan tersangka.

Ia berharap, Rakor hari ini bisa menuntaskan seluruh kasus-kasus mafia tanah yang belakangan kembali terjadi. Lebih lanjut dirinya menambahkan, kasus mafia tanah yang kerap terjadi adalah pemalsuan data tanah, pemalsuan hak milik, dan lain sebagainya.

"Hasilnya itu menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan. Maka kita bekerja sama dengan Polri, polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," tambah Agus.

2. Kapolri instuksikan jajarannya untuk memberantas mafia tanah

Bahas Mafia Tanah, Kapolda Metro Jaya Rakor dengan Kementerian ATRListyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Oleh sebab itu, Sigit juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, kata Sigit, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Fredy Kusnadi Terduga Mafia Tanah Ibu Dino Pati Djalal

3. Kapolri: jangan takut bekingan

Bahas Mafia Tanah, Kapolda Metro Jaya Rakor dengan Kementerian ATRListyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sigit juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun yang menjadi beking atau aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut. "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun beking-nya," ucap Sigit.

Pria berusia 51 tahun itu menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi yakni pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," lanjut dia.

4. Kasus mafia tanah kembali ramai setelah dialami oleh Dino Patti Djalal

Bahas Mafia Tanah, Kapolda Metro Jaya Rakor dengan Kementerian ATREks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal (Instagram.com/dinopattidjalal)

Teranyar, Polisi telah menangkap 11 orang dalam kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut.

"Tim sidik mengembangkan sampai ke dalangnya dengan pembuktian materil terhadap tiga tersangka. Total sudah 11 tersangka," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Namun, dia belum merincikan tentang identitas 11 tersangka yang telah diringkus tersebut. Dia juga belum merincikan di mana saja para pelaku itu ditangkap dan kapan penangkapannya.

"Konstruksi perbuatan sindikat ini sedang dipenuhi alat buktinya oleh Tim Sidik Subdit Harta Benda Ditreskrimum PMJ," kata Dwiasi.

Dino mengatakan Fredy Kusnadi telah menggadaikan sertifikat rumah ibundanya ke koperasi Rp5 miliar.

"Sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi. Nah dari sana diuangkan sekitar Rp 4-5 miliar," kata Dino dalam keterangannya dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Senin, 15 Februari 2021.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu menjelaskan, hasil dari gadaian itu dibagi-bagi kepada para sindikat mafia tanah. Bos mafia itu, kata Dino, mendapat Rp1,7 miliar. "Yang lain antara Rp1 miliar dan Rp500 juta, jadi dibagi-bagi antara komplotannya," ujarnya.

Dino juga mendapat bukti bagian yang didapat Fredy Kusnadi senilai Rp320 juta. Bukti transfer itu telah diserahkan dia ke kepolisian.

"Sudah saya berikan kepada polisi adalah bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp320 juta. Nah, ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi," ujarnya.

Dino juga menyebut ada peralihan nama sertifikat dari nama ibunya ke Fredy Kusnadi. Dia mengaku mendapat konfirmasi itu dari BPN.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka di Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya