Bahas RUU Ciptaker, Baleg Hadirkan 3 Pakar untuk Memberikan Masukan

Jokowi minta DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bersama pakar, Senin (27/4) pukul 13.30 WIB.

Ada tiga pakar yang dihadirkan Baleg hari ini, yaitu Rektor Universitas Prasetya Mulya Profesor Djisman Simanjuntak, Kepala Desk Ekonomi CSIS Yose Rizal, dan Ketua Pengurus Daerah Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) Jakarta Sarman Simanjorang.

1. Baleg membuka ruang partisipasi publik dalam RUU Ciptaker

Bahas RUU Ciptaker, Baleg Hadirkan 3 Pakar untuk Memberikan Masukan(Anggota DPR Willy Aditya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Wakil Ketua Baleg Willy Aditia yang memimpin RDPU mengatakan, sesuai dengan rapat kerja bersama pemerintah dalam rangka pembahasan RUU Ciptaker, akan sesuai pengelompokan atau klaster dalam RUU Ciptaker yang diusulkan pemerintah dan Baleg.

“Membuka ruang paritispasi publik dengan mengundang narasumber dan stakeholder yang ada dapat memberikan masukan dan pandangan terhadap RUU tentang Cipta Kerja,” ujar Willy dalam siaran langsung di TV Parlemen DPR RI.

Baca Juga: Puan Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

2. Pakar akan memberikan masukan terhadap RUU Ciptaker

Bahas RUU Ciptaker, Baleg Hadirkan 3 Pakar untuk Memberikan MasukanAliansi Mahasiswa Makassar unjuk rasa tolak Omnibus Law Cilaka. (IDN Times/Istimewa)

Willy menjelaskan, Baleg akan menerima pandangan komprehensif di bidang masing-masing ketiga pakar terhadap RUU Ciptaker. Setelah mendapatkan pandangan dari pakar, anggota Baleg akan memberikan tanggapan.

“Rapat sampai pukul 15.00. Apabila ada diskusi lebih lanjut dapat dilanjutkan. Apakah acara dapat disetujui?” tanya Willy.

“Setuju,” jawab anggota Baleg.

3. Jokowi menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Ciptaker

Bahas RUU Ciptaker, Baleg Hadirkan 3 Pakar untuk Memberikan MasukanDok. Biro Pers Kepresidenan

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyatakan menunda pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Presiden telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Jokowi mengatakan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak, untuk mendalami substansi pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait, dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Sepakat Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya