Bahas RUU Ciptaker saat Pandemi COVID-19, Rapat DPR Diwarnai Interupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, tanpa memegang draf yang diajukan pemerintahan Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo.
Akibatnya menuai protes anggota Baleg. Mereka tak akan mampu menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), tanpa melihat dan mengkaji dahulu RUU Omnibus Law Ciptaker dari Jokowi.
"Tentunya kami meminta dulu dong draf RUU dari pemerintah, agar kami bisa mengkaji di dalam itu, ada apa, supaya kami bisa selesaikan DIM-nya," kata Anggota Baleg asal Fraksi Gerindra Heri Gunawan di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta (14/4).
1. NasDem meminta penyusunan DIM dibahas di rapat selanjutnya
Senada dengan Heri, Fraksi NasDem Taufik Basari juga mengusulkan perlu waktu untuk menginventarisasi masalah dalam RUU tersebut. Karena itu, ia meminta agar penyusunan DIM dilaksanakan pada rapat selanjutnya.
“Terkait dengan DIM, maka usulan saya dari Fraksi NasDem agar dalam rapat berikutnya kita tentukan klaster mana yang lebih dulu, jadi seluruh fraksi buat DIM dalam klaster itu juga, kita tentukan saja biar fokus,” ujar dia.
2. PDIP minta Baleg fokus pada COVID-19
Interupsi juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Rieke Diah Pitaloka. Menurut dia, DPR tak perlu ngebut bahas RUU Ciptaker di tengah wabah COVID-19. Karena DPR semestinya fokus dalam masalah-masalah yang tengah dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
“Mari kita lakukan secara komprehensif, terutama dalam mengatasi bagaimana dampak dari corona ini, pabrik banyak yang tutup Pak Menteri, Pak Menteri juga tahu,” kata Rieke, kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Ini Lho Poin-Poin Omnibus Law Ciptaker yang Didemo Buruh
3. Demokrat imbau Baleg menunda pembahasan
Editor’s picks
Sependapat dengan Rieke, Anggota Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan juga mengusulkan agar pembahasan RUU Ciptaker ditunda. Menurut Hinca, bukan saatnya DPR membahas RUU ini di tengah wabah COVID-19.
“Maka saya kira perhatian dan energi kita, baiklah kita tumpahkan soal menghadapi (virus corona) ini dulu, bukan membahas UU (Ciptaker) ini,” ujar dia.
“Karena mau tidak mau dan sudah disampaikan bahwa hari-hari ini adalah yang kita butuhkan berkenaan dengan penanganan COVID-19, di tengah masyarakat yang kita belum tahu kapan akan berakhir,” sambung Hinca.
4. PKS juga menolak pembahasan RUU Ciptaker
Tak jauh berbeda dengan fraksi lainnya, PKS yang diwakili Adang Darajatun juga mengatakan, selain alasan pandemi COVID-19, masih banyak pasal kontroversial yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Sehingga, idealnya RUU ini dibahas setelah mendapat masukan dari masyarakat dan pakar.
“Dengan diundangkannya PP (Peraturan Pemerintah) pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020, terkait kebijakan keuangan dan krisis keuangan, maka urgensi RUU Cipta Kerja menjadi tidak prioritas kita bahas saat ini. Jika pembahasan dilanjutkan, kita dianggap tidak memiliki empati dan dinilai memanfaatkan situasi saat ini,” ujar Adang.
“Kami Fraksi PKS menyatakan keberatan untuk membahas RUU Ciptaker dan meminta penundaan pembahasannya, hingga presiden secara resmi mengumumkan wabah COVID-19 telah berakhir,” sambung dia.
5. Baleg buka peluang pembahasan RUU Ciptaker di masa reses DPR
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, waktu pembahasan dalam masa sidang ketiga ini terbatas. DPR hanya punya waktu sidang hingga 12 Mei 2020.
“Apakah nanti dibutuhkan rapat dalam masa reses ataupun tidak, nanti kita putuskan kembali di rapat panja. Kalau memang dianggap urgent untuk kita putuskan, kita minta izin kepada pimpinan DPR," kata Supratman.
Lebih lanjut terkait draf RUU Ciptaker, Supratman berpikir bahwa draf RUU tersebut sudah diterima semua fraksi.
"Saya pikir ini sudah dikirim ke fraksi-fraksi, rupanya baru diterima hari ini dan hari ini akan segera didistribusikan kepada seluruh fraksi. Saya minta sekretariat, baik soft copy maupun hard copy bisa diberikan kepada fraksi-fraksi. Kalau bisa, hari ini bisa dikirimkan," kata dia.
Baca Juga: Rapat RUU Omnibus Law Ciptaker, 3 Menteri Ini Hadir Langsung di DPR