Baiquni Bawa Pesan Ayahnya di Pledoi: Jangan Memeras dan Merampok

Baiquni mengaku tak mau memanfaatkan situasi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/2/2023).

Dalam pledoinya, Baiquni membeberkan kehidupannya ketika dibesarkan oleh seorang ayah yang bekerja sebagai polisi. Dia pun menyelipkan pesan sang ayah agar menjadi polisi yang baik.

"Sejak saya menjadi polisi, ayah selalu mengingatkan jangan suka memeras, merampok, dan mengambil rezeki anggota ataupun dari orang lain. Saya selalu menerapkan hal tersebut dalam diri dan menjunjung tinggi nilai- nilai tersebut dalam berdinas,"" kata Baiquni.

Selama berdinas, Baiquni klaim tidak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapatkan jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.

"Saya tidak pernah meminta untuk berdinas di kota-kota besar," kata dia.

Walaupun dalam berbagai kesempatan, dia mengakui bisa meminta untuk berdinas di kota-kota besar ataupun di Pulau Jawa seperti misalnya sang ayah yang masih berdinas di kepolisian sampai 2012.

"Saya bisa saja meminta bantuan ayah agar bisa berdinas di kota besar. Namun, saya tidak pernah meminta untuk diprioritaskan. Prinsip saya adalah mengabdikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontribusi dalam lemerintahan negarasiap ditempatkan di mana saja," ujar dia.

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. Ia dikenakan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya