Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto Divonis Hari Ini

Baiquni dan Chuck dituntut 2 tahun, Irfan 1 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan menjalani sidang vonis hari ini, Jumat (24/2/2023).

Berdasarkan portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), ketiganya dijadwalkan mendengarkan vonis pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, PN Jaksel.

“Betul (Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto sidang vonis hari ini),” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada IDN Times.

Dalam perkara ini, Chuck Putranto yang juga Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Ia disebut berperan menyimpan dua dekoder vital CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan Brigadir J. Dekoder itu diterima Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Adapun Ariyanto mendapatkan dekoder tersebut dari Irfan Widyanto. Menurut jaksa, penguasaan atas dekoder CCTV oleh Chuck Putranto merupakan tindakan melanggar hukum.

Sementara itu, Baiquni Wibowo dituntut pidana sama dengan Chuck Putranto, yakni penjara 2 tahun dan denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai, Baiquni telah melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tindakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu dinilai tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Adapun Irfan Widyanto dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Baca Juga: Irfan Widyanto Jalani Sidang Vonis Jumat, Pengacara: Harusnya Bebas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya