Baju Brigadir J di Kontainer Barang Bukti Pembunuhan Tiba di Kejagung

Ferdy Sambo dan 10 polisi akan tiba di Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (5/10/2022) pukul 10.50 WIB.

Dari pantauan IDN Times, terdapat enam kontainer plastik berisi barang bukti. Salah satunya, kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan "Baju Yoshua".

Hari ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya akan tiba di Kejagung pukul 11.00 WIB.

“(Ferdy Sambo) nanti di sini dilimpahkannya, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) jam 11.00 WIB,” kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.

Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung, merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara tersangka obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo dan 10 Polisi akan Dilimpahkan ke Kejagung Siang Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya