Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut RUU PKS dari Prolegnas 2020

RUU PKS harus menunggu RUU KUHP disahkan

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat mencabut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nacional (Prolegnas) 2020.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan Komisi VIII sebagai pengusul mencabut RUU PKS, lantaran masih menunggu pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang ada kaitannya dengan hal penjatuhan sanksi.

“Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII menarik RUU PKS. Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam Prolegnas 2021,” kata Supratman saat rapat Baleg yang disiarkan secara virtual di TVR Parlemen, Kamis (2/7).

1. Golkar sepakat RUU PKS dicabut dari Prolegnas 2020, karena yang penting tetap dibahas pada Prolegnas 2021

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut RUU PKS dari Prolegnas 2020IDN Times/Irfan Fathurohman

Menyikapi penjelasan Supratman, Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin setuju RUU PKS dicabut dari Prolegnas 2020, tetapi tetap masuk dalam Prolegnas 2021. Karena bagaimana pun dia mendukung pengesahan RUU PKS menjadi undang-undang.

“Kami tetap mendukung untuk dibahas RUU PKS ini, dalam masa sekarang atau pun yang berikutnya. Karena kami merasa bahwa RUU PKS cukup penting bagi kami yang perempuan ini, dan jika RUU ini tidak berdiri sendiri, apakah nanti dikaitkan di mana begitu. Artinya, yang penting bahwa substansinya ini akan dimasukan kepada RUU yang akan datang, utamanya semuanya yang ada di RUU PKS,” kata Nurul.

Baca Juga: Alasan DPR Cabut RUU PKS: Masih Menuai Polemik di Kaum Perempuan

2. Partai NasDem minta RUU PKS kembali jadi usul partainya dan masuk Prolegnas Prioritas 2021

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut RUU PKS dari Prolegnas 2020(Anggota DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari) ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

Sama seperti Partai Golkar, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem Taufik Basari juga mendukung agar RUU PKS kembali dibahas dalam Prolegnas 2021. Mengingat waktu yang tersisa pada 2020 sudah mepet, maka wajar jika sejumlah RUU pada Prolegnas 2020 dipindahkan ke Prolegnas 2021.

“Oleh karena itu nanti kita akan bahas kembali Prolegnas prioritas 2021, sehingga yang sudah dikeluarkan bisa dimasukkan kembali dan dibahas pada Oktober,” kata Taufik.

Menyikapi pencabutan RUU PKS oleh Komisi VIII, kata dia, sebagai partai pengusul awal pembahasan RUU PKS, Taufik meminta dukungan pada anggota Baleg DPR, supaya mendukung RUU tersebut dipindahkan menjadi usul Partai NasDem lagi.

“Karena kami tetap ingin RUU PKS bisa dibahas dan dilanjutkan, dan dibahas di Baleg, tapi memang harus ada prosedur yang harus dijalani. Oleh karena itu, kita harap dukungan fraksi lain agar di paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap prolegnas ini, agar RUU yang memang sudah jadi amanah bagi kita melanjutkannya, bisa kita lakukan kembal,” ujar Taufik.

3. RUU PKS dicabut bersama 15 RUU lainnya dari Prolegnas 2020

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut RUU PKS dari Prolegnas 2020IDN TImes/Arief Rahmat

DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati RUU PKS dicabut dari Prolegnas 2020, bersama 15 RUU lainnya. Berikut daftar RUU yang dicabut dari Prolegnas 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor

5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor

12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

 

Penambahan RUU Prolegnas 2020

Usulan Komisi III :

1. RUU tentang Jabatan Hakim

2. RUU tentang Kejaksaan

Usulan Komisi III bersama pemerintah:

1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

2. RUU tentang Kejaksaan

Mengganti RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:

1. Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI

2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya