Baleg DPR: Klaster Pendidikan dan Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja

Bagaimana dengan nasib klaster ketenagakerjaan?

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah sepakat mencabut klaster pendidikan dan pers dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kebesaran hati pemerintah untuk mencabut dari draf RUU Cipta Kerja, yakni klaster pers dan juga klaster pendidikan," kata Supratman dikutip ANTARA, Selasa (29/9/2020).

Lalu mengapa klaster ketenagakerjaan tidak senasib dengan dua klaster yang sudah dicabut pemerintah?

1. Dinamika perdebatan klaster ketenagakerjaan sangat tinggi

Baleg DPR: Klaster Pendidikan dan Pers Dicabut dari RUU Cipta KerjaIlustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Supratman menjelaskan, pemerintah berbesar hati mencabut dua klaster ini yang mendapat banyak protes dari publik setelah klaster ketenagakerjaan.

Ia juga mengatakan, untuk klaster ketenagakerjaan, Baleg sudah berupaya maksimal dalam rapat yang berlangsung Minggu (27/9/2020). hingga larut malam.

“Dinamikanya begitu tinggi, luar biasa ketegangan kami hadapi," kata Supratman.

Baca Juga: Konstituen Jurnalis Minta Pasal Pers Dicabut dari RUU Omnibus Law

2. Keputusan politik terpaksa diambil untuk menengahi kedua kepentingan

Baleg DPR: Klaster Pendidikan dan Pers Dicabut dari RUU Cipta KerjaIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Baleg menyadari, pada akhirnya keputusan yang diambil tidak bisa memuaskan semua orang. Namun, tentu harus ada keputusan politik yang diambil guna menengahi dua kepentingan besar yang melingkupi klaster ketenagakerjaan tersebut.

"Keputusan itu harus adil kepada pengusaha, adil kepada pekerja, dan terakhir muaranya adalah kemaslahatan bagi bangsa dan negara," kata Supratman.

3. Supratman mengapresiasi semua fraksi dalam upaya pencabutan klaster pendidikan dan pers

Baleg DPR: Klaster Pendidikan dan Pers Dicabut dari RUU Cipta KerjaMassa petani ikut dalam aksi menolak Omnibus Law di Kota Medan beberapa waktu yang lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Namun begitu, Supratman berterima kasih atas peran serta anggota Panja RUU Cipta Kerja di dalam mendesak pemerintah melakukan penarikan klaster pendidikan dan pers.

Di antaranya yang sempat disebut adalah Ferdiansyah (Fraksi Golkar), Ali Taher (F-PAN), Achmad Baedowi dan Syamsurizal (F-PPP), Ledia Hanifa Amaliah (F-PKS), serta Andreas Eddy Susetyo dan Sturman Panjaitan (F-PDI Perjuangan).

"Terima kasih kepada Pak Ferdi, Pak Ali Taher, Pak Awiek, Pak Syamsurizal, kemudian Bu Ledia yang mewakili suara ormas-ormas keagamaan (Islam), termasuk juga ormas keagamaan yang lain yang disuarakan Pak Andreas, Pak Sturman, dan kawan-kawan semua. Akhirnya pemerintah bisa menarik klaster pendidikan dan pers," kata Supratman.

Baca Juga: Upah Minimum Sektoral akan Dihapus dari RUU Ciptaker

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya