Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka

Gus Nur juga jadi tersangka kasus yang sama

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Bambang Tri Mulyono (BTM), sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Selain Bambang, Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dalam perkara yang sama.

“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Dugaan Penistaan Agama

1. Bambang dan Gus Nur membuat konten di YouTube Gus Nur 13 Official

Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Jadi TersangkaBambang Tri Mulyono (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Nurul menjelaskan, Bambang dan Gus Nur ditangkap karena diduga membuat dan mengunggah konten ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

“Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022,” ujar Nurul.

2. Bambang dan Gus Nur diduga menyebarkan berita bohong

Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Jadi TersangkaTerdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka Pasal 156 huruf A KUHP, tentang penistaan agama, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Siapa Bambang Tri Mulyono yang Menggugat Jokowi soal Ijazah Palsu?

3. Bambang dan Gus Nur belum ditahan

Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Jadi TersangkaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah flashdisk, tangkapan layar unggahan video.

Kedua tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update,” ujar Nurul.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya