Banding Agus Nurpatria di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Ditolak

Agus Nurpatria tetap dipenjara 2 tahun

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan vonis hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria. 

Sebelumnya, Agus mengajukan banding usai divonis dua tahun kurungan penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.

Sebelumnya, anak buah Ferdy Sambo itu divonis bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agus divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan menerima perintah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk cek dan amankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra kemudian memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Atas perintah itulah, Agus kembali memerintahkan bawahannya, Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga.

Baca Juga: Banding Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Dipenjara 3 Tahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya