Banding Ditolak, Kuat Ma’ruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara

PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf.

Dengan begitu, pidana Kuat Ma’ruf tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 15 tahun penjara.

Putusan banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Abdul Fattah, dengan anggota Mulyanto, Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi dan Tony Pribadi.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Abdul membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). “Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan."

Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menganggap wajar soal vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ultra petita itu. Hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia.

“Oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya,” ujarnya.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding Putri Candrawathi. Dengan begitu, istri Sambo itu tetap dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Banding Bripka Ricky Rizal juga ditolak PT DKI Jakarta. Ia tetap dipidana 13 tahun penjara.

Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Sambo di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan keyakinan Majelis Hakim PN Jaksel, Sambo memakai sarung tangan hitap juga turut melakukan penembakan ke kepala Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga: Putusan Banding Ferdy Sambo, PC, Kuat, dan RR Dibacakan 12 April 2023

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya