BAP Setting-an Pelecehan Putri Diantarkan Langsung kepada Ferdy Sambo

BAP pelecehan seksual Putri dirancang Polres Jaksel

Jakarta, IDN Times - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Soplanit, mengaku mengantarkan langsung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi tentang pelecehan seksual yang di-setting oleh Polres Jakarta Selatan.

Ridwan mengantar BAP bersama eks Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto kepada terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7/2022).

“Kami sampaikan (BAP), beliau (FS) tadinya menyuruh AKBP Arif membawa kronologisnya,” kata Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (3/11/2022).

Setelah diserahkan, Sambo sempat membawa BAP tersebut kepada Putri Candrawathi sebelum disetujui.

“Dia tidak langsung setuju, dia ke lantai atas sampaikan ke Bu PC. Setelah itu turun lagi, (baru oke) iya,” kata Ridwan.

Sebelumnya, Ridwan menjelaskan, Ferdy Sambo memerintah Arif Rachman dan Chuck Putranto untuk menyampaikan draf kronologis polisi tembak polisi ke Polres Jaksel pada hari yang sama.

“Pukul 8 malam, kami ke Polres Jaksel, di Polres kami analisis dan evaluasi (anev) dengan tim penyidik, kami ketemu Arif dan Chuck membawa lembar kronologis untuk membuat LP model B,” ujar dia.

Kronologi tersebut juga dibahas dalam anev tersebut untuk menyusun BAP tentang dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Seiring berjalannya waktu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan, laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.

Laporan itu tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sambo Larang Ridwan Sebarkan Info Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya