Bareskrim Audit Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Bareskrim akan bantu penyidik jika kasus dibuka kembali

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah tehadap tiga anak kandungnya oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akan diaudit. Ia mengatakan audit akan dilaksanakan tim asistensi Bareskrim Polri.

Tim asistensi juga akan melakukan pendampingan dengan memberikan arahan dan bantuan kepada penyidik jika kasus yang dihentikan itu dibuka kembali.

“Tim tersebut akan melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan oleh penyidik dalam menangani kasus ini,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/10/2021).

1. Polri tegaskan serius menangani kasus dugaan pemerkosaan

Bareskrim Audit Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu TimurIlustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Rusdi menjelaskan tim asistensi Bareskrim Polri diturunkan merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Ia menegaskan Polri mendengarkan semua masukan terkait kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur.

Adapun, bentuk asistensi yang dilakukan adalah mengarahkan dan membantu penyidik bagaimana melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sehingga langkah-langkah penyidik dalam melakukan penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rusdi.

Baca Juga: Ibu Korban Perkosaan Anak di Luwu Timur Mau Serahkan Bukti Baru

2. Penghentian kasus dipastikan bukan karena status terduga pelaku

Bareskrim Audit Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu TimurKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rusdi menegaskan penyelidikan sebelumnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana dari barang bukti awal yang diberikan ibu korban. Bukan berarti, penyelidikan dihentikan karena terlapor merupakan orang berpangkat di pemerintahan setempat.

“Dihentikan bukan lihat terlapor siapa, tidak. Tetapi berdasarkan data objektif itu sendiri, alat bukti yang didapat kemudian digelar perkara, kesimpulannya bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Tidak melihat latar belakang siapa, karena penyidik independen,” kata Rusdi.

3. Ibu korban akan menyerahkan bukti baru

Bareskrim Audit Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu TimurIbu korban membuat visum kondisi fisik korban. (IDN Times/Hilmansyah)

Baca Juga: KPAI Bersurat ke Polda Sulsel soal Dugaan Kasus Perkosaan Anak di Luwu

Sementara itu, ibu korban dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur akan menyerahkan barang bukti baru ke Polres Luwu Timur. Hal tersebut dilakukan setelah Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora, mengunjungi ibu korban pada Jumat (8/10/2021).

“Informasi akan diberikan alat bukti baru, Polri akan menunggu dan jika dapat alat bukti tersebut Polri akan mendalami,” kata Rusdi.

4. Polri siap kembali membuka penyelidikan

Bareskrim Audit Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu TimurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rusdi mengatakan Kapolres Silvester telah menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan Polres Luwu Timur terhadap kasus tersebut. Ia menyebut ibu korban telah memahami dan selanjutnya akan menyerahkan bukti baru.

Untuk memastikan penyelidikan, Bareskrim Polri menurunkan tim asistensi untuk mengaudit proses hukum yang kini ditangani Polda Sulawesi Selatan.

“Apabila nanti penyelidikan ini akan dilakukan kembali berdasarkan apabila ada alat bukti baru tentunya Polri, penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

5. Seorang ayah diduga memperkosa tiga anak kandung di Luwu Timur

Bareskrim Audit Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu TimurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Sebelumnya, laporan karya jurnalistik Eko Rusdianto di Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga orang anak. Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas.

Terkait kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi, mengatakan kasus dugaan pemerkosaan ini awalnya dilaporkan ibu korban pada 10 Oktober 2019. Namun, belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasan, tekanan psikologis hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.

Belakangan, Polda Sulsel berkukuh kasus memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Polri Usut Kasus Dugaan Perkosaan di Luwu Timur

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya