Bareskrim Bebaskan Dokter Lois: Sudah Akui Kesalahannya

Dokter Lois mengakui opininya tak berlandaskan riset

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, mengatakan dokter Lois telah mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai COVID-19. Kesalahan itu diakui saat menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di kepolisian.

Menurutnya, Lois juga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemik COVID-19.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Slamet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

1. Lois akui opininya tentang COVID-19 tak berdasarkan riset

Bareskrim Bebaskan Dokter Lois: Sudah Akui KesalahannyaCuitan dr Lois Owien tentang COVID-19. (twitter.com/LsOwien)

Slamet menjelaskan Lois mengakui segala opini yang terkait COVID-19 merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan kajian ilmiah. Lois sebelumnya berasumsi kematian pasien COVID-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan. 

Kemudian opini terkait tidak percaya COVID-19, Slamet menambahkan, Lois juga sama sekali tidak memiliki landasan keilmuan. Pokok opini Lois berikutnya soal penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset.

Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.

Baca Juga: Polri: Dokter Lois Owien Ditangkap karena Menyebarkan Hoaks COVID-19

2. Pemenjaraan upaya terakhir dalam penegakan hukum

Bareskrim Bebaskan Dokter Lois: Sudah Akui KesalahannyaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pernyataan Lois selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasinya, Lois mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

Slamet mengatakan, konten yang dibuat oleh Lois merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik. Namun, Polri ingin mengedepankan keadilan restoratif agar perbuatan yang sama tidak terulang di masyarakat.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ungkap Ketua Satgas Presisi Polri ini.

3. Polri imbau Lois untuk bijak bermedia sosial

Bareskrim Bebaskan Dokter Lois: Sudah Akui KesalahannyaLogo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Slamet mengingatkan Lois agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial. Apalagi memberikan opini terkait pandemik COVID-19 tidak berlandaskan kajian ilmiah.

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemik, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani COVID-19 dalam masa PPKM Darurat ini," ujarnya.

Namun demikian, Polri memberikan catatan Lois dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

Baca Juga: Tidak Percaya COVID-19, Dokter Lois Owien Akan Dipanggil IDI dan MKEK

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya