Bareskrim Blokir 83 Rekening 8 Tersangka Robot Trading Net89

Robot trading Net89 seret Atta Halilintar dan Taqy Malik

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir rekening para tersangka kasus dugaan penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka.

“Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Nurul di Mabes Polri, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Atta Halilintar dan Kevin Aprilio Sudah Diperiksa Polisi Terkait Net89

1. Daftar 8 tersangka Net89

Bareskrim Blokir 83 Rekening 8 Tersangka Robot Trading Net89Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun kedelapan tersangka itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89, PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.

Kemudian, ada Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Kevin Aprilio Sudah Diperiksa Polisi Terkait Net89

2. Polisi blokir 83 rekening tersangka

Bareskrim Blokir 83 Rekening 8 Tersangka Robot Trading Net89ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan ada 83 rekening yang diblokir. Namun ia belum merinci nilai dari rekening tersebut.

“Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka,” ungkap Chandra.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Total Tersangka Robot Trading Net89 Ada 8 Orang

3. Korban Net89 laporkan Atta Halilintar dan Taqy Malik

Bareskrim Blokir 83 Rekening 8 Tersangka Robot Trading Net89Pengacara korban Net89, Zainul Arifin buat laporan ke PPATK (Dok. Zainul Arifin)

Sebelumnya, pengacara korban aplikasi Net89, M Zainul Arifin mengatakan, ada 134 orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Lima di antaranya adalah publik figur yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp28 miliar.

Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucap Zainul.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya