Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Jaktim, Kerugian Rp6,87 M

Tabung 12 Kg dijual Rp135.000

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplos liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji subsidi 3 kilogram yang merugikan keuangan negara mencapai Rp6,87 miliar. Penggerebekan dilakukan di Pulo Gebang Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Kamis (7/7/2022) pukul 01.37 WIB.

Kanit 1 Subdit II Dittipidter Bareskrim AKBP Martua Raja TL Silitonga mengatakan, dari penggerebakan ini total 14 orang berhasil dibekuk pihak kepolisian.

"Lakukan penggeledahan gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung liquefied petroleum gas ukuran 3 kg bersubsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg," kata Martua dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Harga Elpiji 12 Kg dan Pertamax Turbo Naik, Inflasi Bakal Melejit? 

1. Polisi sita 3.344 tabung

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Jaktim, Kerugian Rp6,87 MBareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplos gas subsidi tiga kilogram di Jakarta Timur (dok. Humas Polri)

Martua mengatakan, Dengan total tabung sebanyak 3.344 tabung. Adapun peran dari para tersangka yakni SN berperan untuk menyediakan lokasi penyuntikan tabung gas yang sekaligus juga merupakan orang yang mengundang para penyuntik gas untuk bergabung di dalam gudang.

Kemudian, untuk tersangka yang mengerjakan teknis pengoplosan gas adalah SB, SP, ABE, HP, RS, PEM, AP, TG, S, dan MEG alias MR yang merupakan koordinator lapangan yang mengurus para bos penyuntik gas.

Sedangkan untuk para bos yang termasuk dalam komplotan pengoplos gas ini, adalah AA selaku bos penyuntik gas, FAY Alias KM selaku bos penyuntik gas didalam dan KP merupakan bos penyuntik gas di dalam gudang.

Baca Juga: Eropa Harus Siapkan Rencana Darurat jika Rusia Stop Pasokan Gas

2. Tabung 12 kg dijual Rp135 ribu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Jaktim, Kerugian Rp6,87 MBareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplos gas subsidi tiga kilogram di Jakarta Timur (dok. Humas Polri)

Martua membeberkan modus para tersangka dalam menjalankan aksi terlarang ini dengan membeli tabung isi 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga 18.500 per tabung kemudian memindahkan ke dalam tabung ukuran 12 Kg dengan harga Rp135 ribu.

"Per Tabung dan kegiatan selalu berpindah-pindah untuk menghindari kepolisian dan lokasi gudang penyuntikan liquified petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg kg 12 kg dan 50 kg yang selalu berpindah-pindah," kata dia.

Perbuatan para pelaku pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi pemerintah tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2022 dengan tidak berturut-turut sampai dengan Juli 2022.

Di mana mereka bekerja secara keseluruhan total 34 hari kerja dengan jumlah dan harga yang berbeda setiap bulannya. Dari situ, ditaksir akibat tindakan mereka telah berpotensi membuat kerugian negara mencapai Rp6,87 miliar.

"Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp6.878.964.960," sebutnya.

Baca Juga: Belum Sempat Jual, 4 Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Bekasi Diringkus

3. Para tersangka diancam penjara 6 tahun

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Jaktim, Kerugian Rp6,87 MBareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplos gas subsidi tiga kilogram di Jakarta Timur (dok. Humas Polri)

Adapun akibat perbuatan mereka disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," sebutnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya