Bareskrim Kembali Tangkap Bos Indosurya Henry Surya

Henry Surya ditangkap Jumat dini hari tadi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, Jumat (8/7/2022) dini hari.

"Pukul 01.30 WIB Bareskrim Polri kembali menangkap Bos KSP Indosurya Henry Surya di kediamannya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dikonfirmasi.

Saat ini, Henry telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sebelum ditahan, dia menjalani pemeriksaan kesehatan.

Henry sempat dibebaskan karena berkas perkara tak kunjung lengkap atau P21 hingga masa tahanan 120 hari berakhir tanpa diperpanjang.

Setelah dibebaskan, Bareskrim mengubah proses pemberkasan dengan memecah seluruh laporan yang telah digabungkan sebelumnya. Bareskrim juga akan menangkap kembali berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke penyidikan.

"Kami melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap, tahan lagi dengan LP yang lain," kata Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan, di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

Agus menjelaskan, pihaknya akan serius menangani kasus ini secara parsial per satu laporan polisi. Diketahui dalam kasus ini terdapat 14.500 investor.

Penyidik telah menggabungkan 25 laporan yang terdiri dari lima laporan di Bareskrim, 15 di Polda Metro Jaya, dua di Polda Sumsel dan tiga di Polda Sumut dengan total kerugian dalam Laporan Polisi sebesar Rp679 miliar.

"Karena korbannya lebih dari 14 ribu. Artinya, biar capek dia ditahan polisi, gak apa-apa daripada kami dianggap tidak serius menanganinya. Mari mainkan dengan cara kami," tegas Agus.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya