Bareskrim Klaim Tak Sita Honor Rossa Rp172 Juta dari DNA PRO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpidekus) Bareskrim Polri mengklaim tidak menyita uang Rp172 juta milik penyanyi Rossa, yang diperoleh dari honor manggung acara DNA PRO di Bali.
“Terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut, tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpidekus,” kata Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihibungi, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Rossa Siap Kembalikan Bayaran Manggung Acara DNA PRO di Bali
1. Bareskrim pastikan uang manggung Rossa halal
Whisnu menjelaskan, hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA PRO tersebut ke Rossa.
“Demikian juga underlying transaction-nya causa-nya halal,” ujar dia.
2. Bareskrim telah memeriksa Rossa
Editor’s picks
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa penyanyi Rossa terkait kasus DNA PRO pada Kamis (21/4/2022) malam. Ia diperiksa sejak pukul 19.00 hingga 21.20 WIB dengan 23 pertanyaan.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Rossa menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan mengaku tak mengetahui tentang DNA PRO.
“R tidak mengetahui DNA PRO dan tidak mempromosikan DNA PRO, ia hanya tampil pada acara gathering G-Fest di Bali,” kata Gatot di Mabes Polri, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Rossa Siap Kembalikan Bayaran Manggung Acara DNA PRO di Bali
3. Gatot sebut uang Rossa telah diserahkan untuk disita
Gatot menjelaskan, dalam pemeriksaan, Rossa mengaku menerima honor bersih Rp172 juta. Jumlah uang tersebut telah dikurangi biaya produksi dan lain-lain.
“Oleh saudara R, uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata dia.